LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintahan Prabowo Subianto bakal membebaskan sejumlah komponen biaya dalam proses pembelian rumah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang sering menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam membeli rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperpanjang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lima tahunan. Selain itu pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah untuk mengurangi harga jual rumah.
Jika pembagian tanah bisa gratis dan murah, lalu efisiensi bisa dilakukan, kemudahan perizinan juga terjadi, saya pikir program Tiga Juta Rumah ini bisa meningkatkan omzet para pengembang secara luar biasa,” kata Ara di Menara 1 BTN, dikutip Sabtu (9/11).
“Tahun depan, saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya. Jadi, saya minta para pengembang untuk mempersiapkan diri baik-baik,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan rencananya dalam waktu dekat. Dia menyebut, pemerintah akan menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR.
Terkait rencana penghapusan BPHTB untuk MBR, Tito mengatakan hal itu akan disosialisasikan bersama seluruh Pemerintah Daerah dan para pengembang di daerah.
“Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan. Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan real estate bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta Pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” kata Tito.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan meminta pengembang untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di proyek perumahan mereka.
“Kita juga akan menerapkan denda berupa penyediaan rumah gratis bagi MBR bagi pengembang yang tidak taat,” tegas Nusron.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah pada 2025.
Airlangga menjelaskan pertimbangan untuk melanjutkan insentif ini adalah daya beli masyarakat yang masih relatif lemah. Dia berharap pemberian kedua insentif ini di 2025 dapat memacu pertumbuhan daya beli masyarakat.
“Karena insentif terkait dengan PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Dan kelas masyarakat itu, adalah pertama untuk beli rumah,” kata Airlangga. Adm
Sumber : Kumparan.com