SULTRABERITA.ID, KENDARI – Program pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) digulirkan pada masa Pandemi Corona salah satunya lewat kebijakan restrukturisasi memberi kontribusi bagi pergerakan sektor riil di Sultra. Tercatat 65.817 debitur terbantukan lewat program PEN berupa keringanan kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution mengatakan, implementasi kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan baik pada sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara, sampai dengan 6 November 2020, restrukturisasi kredit dan pembiayaan telah mencapai Rp 3,72 triliun dari 65.817 debitur dengan rincian Perbankan sebesar Rp1,55 triliun dari 17.099 debitur, Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp2.12 Triliun dari 48.042 debitur, dan PNM sebesar Rp49, 91 Miliar dari 676 debitur.
Kebijakan restrukturisasi kredit ini, kata Fredly, terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak pandemi Covid–19 secara ekonomi, sehingga dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi OJK akan memperpanjang kebijakan ini sampai Maret 2022. OJK selaku regulator sektor jasa keuangan akan mengeluarkan ketentuan terkait perpanjangan kebijakan dimaksud.
“Posisi September 2020, pertumbuhan pinjaman yang diberikan oleh perbankan Sultra tumbuh sebesar 2,63% yoy yaitu sebesar Rp26,45 T. Pertumbuhan ini lebih tinggi jikalau dibandingkan pertumbuhan nasional sebesar 0,12% yoy,” rinci Fredly, Senin 16 November 2020.
Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat secara yoy 1,78%. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 12,42% yoy dengan jumlah sebesar Rp25,05 T. Sementara pada posisi September 2020 sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sulawesi Tenggara sebesar Rp76,07 Miliar (53,34% yoy) dengan peningkatan jumlah investor sebesar 83,06% yoy atau sebanyak 13.464 invenstor.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 2,22%. Sementara itu, likuiditas perbankan daerah berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana sebesar (LDR) posisi 11 November 2020 sebesar 77,4%.
Lebih jauh, rasio alat likuid/pendanaan non-inti dan alat likuid/DPK terpantau pada level 124,83% dan 27,10%, di atas ambang regulator masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Selama masa pandemi Corona sendiri OJK menenekankan seluruh pelaku industri jasa keuangan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama beraktifitas dan melakukan kegiatan pelayanan pada masyarakat. hal ini dimaksudkan untuk mencegah cluster penyebaran Corona dalam aktiftas kegiatan ekonomi.
Laporan : Suriawati
#Ingatpesanibu
#memakaimasker
#menjagajarak
#menghindarikerumunan
#mencucitangandengansabun