BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

PT Vale Pomalaa Teratas, Bapenda Sultra Rilis 5 Perusahaan Tambang Paling Taat Pajak

×

PT Vale Pomalaa Teratas, Bapenda Sultra Rilis 5 Perusahaan Tambang Paling Taat Pajak

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – PT Vale Indonesia Tbk Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa menempati posisi teratas dalam daftar lima perusahaan tambang dengan tingkat kepatuhan pajak tertinggi di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang Triwulan I 2026. Daftar tersebut dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra berdasarkan penilaian tingkat kepatuhan perusahaan memenuhi kewajiban pajak daerah.

PT Vale IGP Pomalaa yang saat ini diketahui tengah mengembangkan proyek strategis pengolahan nikel di Kabupaten Kolaka dinilai sebagai perusahaan yang paling disiplin memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan tersebut turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, Laode Mahbub, mengatakan dari banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra. Namun, hanya sebagian yang tercatat memiliki tingkat kepatuhan pajak tinggi dan kooperatif memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah.

“Banyak perusahaan yang tidak taat pajak. Hanya beberapa yang tercatat kooperatif dan patuh memenuhi kewajiban pajak ke daerah,” kata Laode kepada Lajur.co belum lama ini.

Baca Juga :  Kasus Umrah Ilegal PT TRG Tipu 218 Jemaah di Kendari: Polda Jerat TPPU & Sita Rumah Tersangka

Berdasarkan penilaian Bapenda Sultra, PT Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa melalui kontraktor mining-nya, (PT Pama, red), menempati posisi pertama sebagai perusahaan tambang dengan tingkat kepatuhan pajak tertinggi.

Posisi kedua ditempati PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Selanjutnya, posisi ketiga ditempati PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.

Di urutan keempat terdapat PT Satria Jaya Sultra (SJS) yang juga beroperasi di Kabupaten Kolaka. Sementara posisi kelima ditempati PT Ifishdeco Tbk.

Laode menjelaskan, indikator kepatuhan perusahaan dilihat dari kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban pajak setelah besaran pajak ditetapkan oleh Bapenda.

Perusahaan yang langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa melakukan upaya menghindari pembayaran dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang baik.

Di sektor industri pertambangan, terdapat sejumlah potensi pajak daerah yang menjadi perhatian Bapenda Sultra. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP), serta Pajak Alat Berat (PAB).

Baca Juga :  Manggot & Emberisasi, Dua Praktik Pengelolaan Sampah PT Vale Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional

Menurut Laode, aktivitas operasional pertambangan memiliki keterkaitan dengan berbagai objek pajak tersebut, mulai dari penggunaan kendaraan operasional, pemanfaatan air permukaan, hingga penggunaan alat berat dalam kegiatan produksi.

Optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan, kata dia, menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.

Bapenda Sultra, lanjut Laode, tidak hanya melakukan penilaian terhadap lima perusahaan dengan tingkat kepatuhan tertinggi. Seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra akan terus dijangkau melalui edukasi dan pendampingan agar semakin memahami kewajiban perpajakannya.

Ia mengungkapkan, masih adanya perusahaan yang belum patuh salah satunya disebabkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi perpajakan daerah.

Terutama setelah adanya perubahan aturan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga :  23 Kasus Hantavirus Terdeteksi di Indonesia, Kenali Gejalanya

Regulasi tersebut mengatur kewajiban perusahaan kepada pemerintah provinsi atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin pertambangan di wilayah Sultra. Larena itu, Bapenda terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan dan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara khusus, Laode menilai PT Vale IGP Pomalaa menjadi perusahaan yang paling responsif dalam membangun komunikasi dengan Bapenda terkait pemenuhan kewajiban pajak.

“PT Vale itu memang lebih eksis menanggapi kewajiban mereka,” ujarnya.

Menurutnya, respons tersebut membuat proses diskusi, konsultasi, hingga koordinasi antara perusahaan dan Pemerintah Provinsi Sultra melalui Bapenda berjalan lebih mudah. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, kelima perusahaan di atas dinilai mampu menjadi contoh bagi pelaku usaha pertambangan lainnya memenuhi kewajiban pajak daerah serta memberi kontribusi nyata mendorong income PAD. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x