LAJUR.CO, KENDARI – Keluar masuk rumah tahanan (Rutan) sama sekali tidak membuat jera seorang pria kelahiran Makassar, 15 Juni 1985 ini. Saat masih berstatus bebas bersyarat pun, ia tetap melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kali ini, ia kembali harus mendekam di Rutan gegara ketahuan lagi membawa kabur sepeda motor milik warga Kelurahan Lasandara, Kecamatan Korumba, Kota Kendari. Untuk diketahui, lelaki itu baru saja keluar dari Rutan Kendari pada Senin (9/1/2023).
Kepada Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, pria yang kerap disapa Emmang (nama samaran) itu mengakui perbuatannya. Saat ditangkap di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Rabu (18/1), Emang mengakui dirinya sebagai seorang residivis kasus curanmor sebanyak tiga kali.
Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, residivis itu kembali diamankan polisi karena telah mencuri sepeda motor di Jalan Lasandara, Kecamatan Korumba pada Selasa (10/1) lalu. Tersangka Emmang melancarkan aksinya pada subuh hari, sekitar pukul 04.30 WITA.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melakukan pencurian di Jalan Lasandara pada subuh hari. Kemudian pelaku menyimpan motor curiannya di salah satu rumah warga yang terletak di lorong bangau Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat,” jelas AKP Fitrayadi.
Korban pemilik sepeda motor dengan nomor polisi DT 3155 VE itu mengaku mengalami kerugian sebesar delapan juta rupiah. Akibat hal tersebut, lanjut AKP Fitrayadi tersangka patut diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana. Red