LAJUR.CO, KENDARI – Rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambangi Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/6/2023).
Kunjungan tim KPK dalam rangka menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan Wilayah Sultra di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra disambut langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio.
Rombongan lenbaga antirasuah berasal dari Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV yang terdiri dari Harun Hidayat, M. Muslimin Ikbal, Basuki Haryono, Tri Budi Rochmanto, Moch Idam Anam, Tim Direktorat Korsup Wilayah V terdiri dari Dian Patria, Epa Kartika, Trianto Adhi, Dwi Sadana, dan Tim Direktorat Monitoring yaitu Elih Dalila, Dimas, Rachma.
Dalam sambutannya, Supervisi Wilayah IV Muhammad Muslimin Ikbal, menyampaikan kehadiran lembaga tersebut merupakan bagian tindaklanjut dari program KPK terkait optimalisasi pajak daerah.
KPK menemukan adanya kejanggalan pajak dari sektor pertambangan. Dimana dalam data tagihan pajak ada ketidaksingkronan antara Pemerintah Provinsi Sultra dan kementerian lembaga terkait. Hal tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan celah korupsi.
“Dimana merupakan titik korupsi dalam konteks keuangan negara dari sisi penerimaan bagi pemerintah daerah. pembicaraan ini perlu kita waspadai dan ditindaklanjuti dan kita juga sudah audiensi dengan pemerintah provinsi dan diaudit melalui inspektorat tahun 2021-2022 terkait penagihan tunggakan pajak di beberapa perusahaan,” ungkapnya.
“Sehingga kami akan melakukan rekonsilisasi data antara pemerintah provinsi dan kementerian lembaga karna dari data yang kami sampaikan terkait data tersebut tidak sinkron dengan pemerintah daerah dan pusat,” sambung Muslimin Ikbal.
Sementara itu, menyinggung mengenai data pajak di sektor tambang tidak singkron sebagaimana disinggung KPK, Asrun Lio menekankan agar para OPD terkait bergerak cepat memberikan data yang akurat.
“Peran-peran yang kita tahu bahwa banyak kewenangan yang harusnya dijadikan kewenangan provins ditarik ke pusat dan ini yang menjadi salah satu kelemahan kita di daerah. Kita mengharapkan peran dari KPK agar bersama-sama atau berkolaborasi agar sektor pajak dan pertambangan bisa kembali normal,” ulas Asrun Lio.
Lebih jauh, tim KPK lain, Harun Hidayat membahas beberapa poin antara lain wewenang dan tugas KPK
sumberdaya pertambangan, kontribusi sektor pertambangan pemerintah daerah, titik rawan kebocoran keuangan dan kerugian negara di sektor pertambangan.
Berikut, peta kepatuhan pelaku usaha pertambangan Sultra, tantangan dan permasalahan tata kelola sektor pertambangan, penyebab permasalahan serta rencana aksi KPK.
Adapun strategi pemberantasan korupsi disampaikan tim KPK yakni represif artinya melalui strategi represif, KPK menjerat koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan atau melalui efek jera.
“Kedua, perbaikan sistem tidak dapat disangkal bahwa banyak sistem di Indonesia yang justru menyisakan celah bagi terjadinya praktik korupsi. Ketiga, edukasi dan kampanye salah satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, adalah kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri,” jelasnya. Adm