BERITA TERKININASIONAL

Sanksi Juru Parkir Liar, Bisa Dipenjara 9 Tahun

×

Sanksi Juru Parkir Liar, Bisa Dipenjara 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Parkir Gratis
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Mini market merupakan salah satu tempat paling banyak terdapat pungutan liar (pungli) parkir. Juru parkir liar mencatut uang dari pengunjung meski di mini market tersebut jelas “Parkir Gratis.”

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Polres Kendari Terjunkan 180 Personil Standby di 11 Posko Keamanan Lebaran 2024

“Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budiyanto, Minggu (21/4/2024).

Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang  berkunjung.

“Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Ada Sidak Hari Pertama Berkantor, ASN Bolos Siap-siap Kena 'Jewer'

“Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya,” kata Budiyanto.

Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.

“Karena pungutan yg dilakukan tdk berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan,” kata Budiyanto.

Baca Juga :  Dinas SDA & Bina Marga - Dinas Sosial: Kerahkan Armada ke Lokasi Banjir Plus Bantu Distribusi Logistik Bansos

Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.

“Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Budiyanto. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x