LAJUR.CO, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio menegaskan bakal ada sanksi menanti ASN lingkup Pemprov Sultra yang ketahuan bolos atau telat berkantor pada hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1445 Hijriah. Sesuai jadwal, libur panjang ASN dalam rangka hari besar keagamaan berakhir pada Senin, 15 April 2024.
Hari Selasa, 16 April 2024, para abdi negara wajib kembali berkantor seperti biasa setelah hampir dua pekan menikmati masa libur. Memastikan kedisiplinan ASN, Asrun Lio menyebut akan melakukan sidak ke kantor instansi pemerintah untuk mengecek langsung absensi ASN lingkup Pemprov Sultra.
Kata Asrun Lio, ASN yang sengaja menambah waktu libur sama dengan melanggar aturan masuk kerja dan jam kerja sebagaimana aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan tidak menaati jam kerja siap-siap menerima punishment.
“Sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, bisa berupa sanksi ringan, sedang atau berat,” jelas Asrun Lio via pesan WhatsApp, Sabtu (13/4/2024).
“Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun dan teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun,” tegas Asrun Lio.
Ia meminta agar kepala OPD ikut memantau kedisplinan ASN dengan melakukan pendataan absensi pegawai di hari pertama berkantor pada Selasa (16/4/2024).
Peringatan agar ASN tak menambah waktu libur Lebaran dan mematuhi aturan disiplin ASN sejatinya juga telah disampaikan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto saat memimpin rapat terakhir OPD lingkup Pemprov Sultra sebelum periode libur dan cuti bersama, Jumat (5/4/2024).
Sekjen Kemenkumham RI itu mewanti ASN Pemprov menyusun scedule kerja dan meniatkan diri masuk tepat waktu saat hari pertama berkantor sehingga tak ada alasan molor bekerja. Penegakkan disiplin ASN oleh Andap Budhi bertujuan agar pelayanan publik di tiap instansi kembali berjalan normal pasca periode libur dan cuti Lebaran. Adm