LAJUR.CO, KENDARI – Kuasa Hukum tersangka indikasi korupsi tambang PT Toshida, Hidayatullah menyatakan akan mengajukan praperadilan terkait kasus rasuah menyeret kliennya, Yusmin. Hal ini disampaikan Hidayatullah usai kliennya ditahan oleh pihak Kejati Sultra, Selasa (28/6/2021).
Menurutnya, penerapan status tersangka termasuk penahanan dilakukannya tim Kejati Sultra terhadap Plt Kepala Dispora Sultra telah menyalahi aturan. Bahkan, mantan Ketua KPU Sultra itu menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Yusmin.
“Kita akan menguji keabsahannya. Kami sebagai pengacara melihat abuse of power, ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” ucap Hidayatullah yang ikut mendampingi Yusmin saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra sebelum akhirnya dijebloskan ke sel Rutan Kelas II A Kendari.
Instrumen pidana yang dipakai Kejati Sultra untuk menjerat Yusmin kala menjabat Kabid Minerba ESDM dalam carut marut bisnis tambang PT Toshida yang beroperasi di Kabupaten Kolaka dinilai sangat tidak tepat. Sebaliknya instrumen hukum administrasi lah yang dianggap paling tepat dikenakan pada Yusmin dalam posisi sebagai pejabat di Dinas ESDM Sultra.
“Seharusnya bukan instrumen pidana. Sampai selesai pemeriksaan, kami tidak melihat ada bukti materil adanya kerugian negara. Dimana penyalahgunaan wewenang? Dimana klien kami melanggar hukum? Dimana unsur melawan hukum sehingga merugikan negara. Khusus kasus ini sangat beda. Hukum administrasi-lah yang paling tepat. Ini soal tanggungjawab jabatan yang berimplikasi ke Tata Usaha Negara,” papar Hidayatullah panjang lebar.
Sebagai informasi, Yusmin diterapkan sebagai tersangka lantaran ikut andil dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia. Sementara perusahaan ini diketahui tengah terbelit masalah tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH).
Kejati Sultra memandang penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia bermasalah.
Pasalnya, PT Toshida tidak menyelesaikan kewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) sejak tahun 2010 hingga tahun 2020. Besaran kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp226 miliar.
Mengenai tunggakan pembayaran PNBP PKH oleh PT Toshida, Hidayatullah menyatakan Kejati Sultra sejatinya punya kewenangan untuk menagih tunggakan tersebut sehingga tindak kerugian negara bisa diminimalisir.
Sebagai informasi, Yusmin ditahan di sel Rutan Klas II A Kendari setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sultra, Senin (28/6/2021) sore. Mantan pejabat ESDM Sultra itu sebelumnya sempat mangkir dari panggilan kejaksaan. Ia hadir Senin (26/6/2021) di Kejati Sultra sekitar pukul 11.30 Wita.
Setelah beberapa jam diperiksa Yusmin akhirnya diboyong menggunakan mobil tahanan Kejati Sultra menuju Rutan Kelas II A Kendari.
Sebagai informasi, Yusmin ditetapkan sebagai tersangka indikasi kasus korupsi tambang PT Toshida mencapai Rp 226 miliar bersama Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BHR, Dirut PT Toshida, LSO dan GM PT Toshida, UMR. Yusmin kalau itu masih menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sultra.
Praktis, tersisa Dirut PT Toshida, LSO yang belum hadir memenuhi panggilan kejaksaan.
Sebagaimana diberitakan, dari empat tersangka kasus korupsi tambang PT Toshida, dua diantaranya langsung menjalani penahanan oleh Kejati Sultra. Dua tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati Sultra adalah GM PT Toshida, UMR dan Kadis ESDM Sultra Tahun 2020, BHR.
Hal ini telah diumumkan Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan saat gelaran konferensi pers, Kamis (17/6/2021).
Penahanan dua tersangka berlangsung dihari yang sama Kejati Sultra merilis empat tersangka korupsi pertambangan PT Toshida, Kamis (17/6/2021). Adm