LAJUR.CO, KENDARI – Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra tahun 2025-2029 dibahas dalam Focus Grup Discusion (FGD) yang berlangsung pada Kamis (1/2/2024). FGD dibuka Sekda Sultra Asrun Lio di Hotel Zahra Kendari.
KLHS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Pasal 1 (satu) ayat 2 (dua) menyebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan.
“Tahapan penyusunan KLHS RPJMD, yang diamanatkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD harus melalui mekanisme yang ditetapkan, salah satunya mengidentifikasi dan merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan melalui FGD II,” kata Asrun Lio dalam sambutannya.
RPJMD dimaksud disusun kepala daerah terpilih maksimal 6 bulan setelah dilantik dan harus mendasarkan pada RPJPD (Perencanaan Pembangunan 20 Tahun Kedepan), dimana RPJMD itu sebagai visi dan misi masyarakat.
Adapun tujuan pembangunan berkelanjutan atau RAD TPB dan KLHS akan divalidasi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang sebelumnya dilakukan pra validasi Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK.
Usai dilakukan validasi, KLHS dapat diakses oleh public dan dijadikan dasar penyusunan visi, misi calon kepala daerah terpilih. Pilkada tahun 2024 menjadi momentum bagi daerah menginternalisasi pembangunan berkelanjutan kedalam dokumen RPJMD melalui KLHS RPJMD tersebut .
“Harapannya, pelaksanaan FGD II ini dapat membangun Provinsi Sultra yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk 5 tahun kedepan serta memberikan manfaat bagi provinsi,” paparnya.
Hadir dalam acara tersebut Kadis Perindag Sultra, Kepala Brida Sultra, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sultra atau dan Para Kepala UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sultra.
Sementara narasumber FGD II diisi oleh Tim Penyusun KLHS RPJMD Sultra, Tim POKJA Penyusunan KLHS Sultra dan pejabat terkait. Red