BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEHUKRIM

Sepasang Kekasih di Kendari Mencuri Subuh-Subuh, Kini Disel Berdua

×

Sepasang Kekasih di Kendari Mencuri Subuh-Subuh, Kini Disel Berdua

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Kendari, Kompol Alwi menyampaikan laporkan kasus pencurian dilakukan sepasang kekasih di Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Kekompakan dua sejoli bernama AS dan MU tak layak ditiru. Bagaimana tidak, keduanya kompak melakukan aksi kriminal tindak pencurian motor di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia Kota Kendari, Senin (11/10/2021).

Apes. Belum sempat menikmati hasil jerih payahnya itu, AS dan MU sudah dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari. Sepasang kekasih itu pun kini mendekam di sel Mapolres Kendari.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sultra Edukasi Tata Cara Pendirian Perusahaan & Kekayaan Intelektual

Menurut keterangan Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kendari, Kompol Alwi, keduanya melancarkan aksi pencurian subuh dini hari. Persisnya pukul 00.30 Wita.

Saat itu, diketahui si penghuni rumah tengah asik terlelap. Melihat ada kesempatan, dua pasangan sejoli ini langsung bergerak.

Sang pria, MU, bertugas mengambil kunci motor korban yang disimpan di atas meja. Sementara kekasihnya, AS setia menunggu di luar rumah.

“Iya, mereka pacaran. Awalnya pelaku MU ini masuk kedalam rumah dan mengambil kunci motor yang ada di atas meja,” katanya.

Baca Juga :  Enam Tahun Berlalu Tower Bank Sultra Tak Kunjung Ditempati, Abdul Latif : Anggarannya Kurang!

Usai mengambil kunci, pelaku ditemani sang pujaan hati langsung membawa motor milik korban yang sedang parkir di garasi depan rumah.

Di dalam motor yang dibawa kabur oleh pelaku diketahui ada HP milik korban. Barang elektronik tersebut ludes dan digadai oleh pelaku seharga Rp300 ribu.

“Keduanya juga meminta tolong kepada rekannya yang bernama RA, HA, dan IP untuk menjualkan motor hasil curian ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Cara Translate Dokumen di Word Secara Otomatis Tanpa Menggunakan Google Translate

Kini, kelima pelaku telah mendekam di Polres Kendari. Khusus kepada sepasang kekasih itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan, ketiga rekannya yang menjual motor dikenakan pasal penadahan barang haram yakni Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. M1

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x