BERITA TERKINICOVID-19NASIONAL

Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

×

Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

IlustrLAJUR.CO, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Satgas Covid-19, disebutkan bahwa kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas acara berskala nasional atau internasional yang mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu dan lokasi yang sama.

Berikut poin-poin aturannya:
Pertama, peserta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, apabila peserta masuk ke kawasan kegiatan melalui perjalanan domestik dan luar negeri, mereka harus mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan yang berlaku.

Ketiga, anak berusia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak menerima vaksin karena alasan medis, disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Baca Juga :  Enam Tahun Berlalu Tower Bank Sultra Tak Kunjung Ditempati, Abdul Latif : Anggarannya Kurang!

Keempat, seluruh peserta sebelum memasuki kawasan wajib menggunakan PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua dan tiga.

Untuk peserta berusia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan vaksin dosis ketiga (booster) dan vaksin dosis dua untuk peserta berusia 6-17 tahun.

Kelima, menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

Keenam, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2×24 jam dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila ditemukan suhu di atas 37,5 derajat, maka peserta wajib menjalani pemeriksaan tes antigen.

Ketujuh, peserta wajib melaporkan ke petugas atau fasilitas kesehatan setempat ketika mengalami gejala berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan tes antigen.

Baca Juga :  Aturan Baru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter

Kedelapan, pelaksana atau penyelenggara kegiatan berskala besar wajib membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan.

Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan kapasitas berdasarkan jenis kegiatan dan level PPM kabupaten atau kota.

Mereka juga diwajibkan mengerahkan petugas pengawas protokol kesehatan di pintu masuk dan keluar, serta mengawasi 50 peserta untuk satu petugas.

Kesembilan, lokasi kegiatan harus memiliki tenaga operasional pengamanan, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang pelaksanaan prokes, minimal tenaga administrasi dan kebersihan.

Kesepuluh, lokasi kegiatan juga harus memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan minimal dilengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya.

Baca Juga :  Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan

Kesebelas, lokasi kegiatan harus memiliki area untuk titik pengantaran, penjemputan, registrasi, desinfeksi, aktivitas luar ruangan, pemeriksaan spesimen, dan pemeriksaan kesehatan.

Kedua belas, lokasi kegiatan harus mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat yang terpisah dari pusat kegiatan sebagai area pelaksanaan isolasi.

Ketiga belas, lokasi kegiatan harus memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat.

Keempat belas, lokasi kegiatan harus memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi ingkungan.

Kelima belas, pelaksanaan kegiatan berskala besar harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 nasional dan izin keraiamaian dari Polri. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x