LAJUR.CO, KENDARI – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bersama Wakil Wali Kota Sudirman menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kendari, Kamis (13/3/2025), di Ruang Rapat Balikota Kendari.
Pembayaran zakat dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran Islam dan ajakan kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Pemimpin Kota Lulo tersebut mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN di lingkup Pemkot Kendari, serta masyarakat umum untuk membayarkan zakat mereka melalui BAZNAS Kota Kendari.
“Alhamdulillah, Saya bersama Pak Wakil baru saja melaksanakan pembayaran Zakat yang memang menjadi kewajiban kita seluruh umat muslim. Saya menghimbau kepada seluruh ASN, non-ASN dan juga masyarakat Kota Kendari untuk membayarkan zakat mereka melalaui Baznas Kota Kendari,” ucap Siska Karina Imran.
Pemerintah Kota Kendari akan terus berupaya untuk meningkatkan realisasi zakat. Di mana saat ini Kota Kendari berada di posisi kedua di Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
“Kami melalaui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) lingkup pemerintah Kota Kendari akan terus mengoptimalkan dan memperdalam sosialisasi kepada masyarakat untuk membayarkan kewajibannya lewat Baznas. Saya lihat Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka belum terlalu tahu tentang amal zakat,” tutur Siska Karina Imran.
Pada pembayaran zakat tahun ini, Siska membayarkan zakat untuk enam orang, termasuk dirinya, suami, tiga anaknya, serta seorang anak yatim piatu yang ikut dengannya. Zakat yang dibayarkan merupakan Zakat Fitrah berupa uang tunai sesuai dengan nilai beras yang mereka konsumsi.
Ketua BAZNAS Kota Kendari, Amri Natsir, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Kendari dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang zakat.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 500 masjid di Kota Kendari, baru 200 masjid yang memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Diharapkan agar mesjid yang belum memiliki UPZ agar segera mengusulkan pembentukan UPZ melalui Baznas Kota Kendari. karna itu sudah di atur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2011 dan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014,” kata Amri Natsir.
Amri menekankan, zakat fitrah sebaiknya disalurkan sesuai dengan besaran beras yang dikonsumsi masing-masing individu. Ia mengarahkan penyaluran zakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi.
Laporan : Ika Astuti