LAJUR.CO, KENDARI – Presiden Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024), yang menghapuskan pembagian kelas dalam layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan standarisasi layanan Program JKN dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Menyusul implementasi kebijakan terbaru tersebut, RSUD Bahteramas telah menerima visitasi BPJS Kesehatan meninjau kesiapan rumah sakit plat merah Sultra.
Direktur Utama RSUD Bahteramas dr Hasmudin menyatakan, kunjungan visitasi BPJS Kesehatan diantaranya menyosialisasikan sistem KRIS dan melihat langsung fasilitas layanan rawat inap dimiliki RSUD Bahteramas.
Ia mengatakan, RSUD Bahteramas secara umum telah siap mengadopsi sistem KRIS. Hanya saja ada beberapa penyesuaian yang mesti dilakukan RSUD Bahteramas, terutama pengaturan jumlah tempat tidur dalam kamar inap agar sesuai standardisasi KRIS.
“Visitasi kemarin itu melihat kesiapan kita. Kita tentu siap ya. Yang mesti diperbaiki adalah pengaturan kamar, karena kemarin tim yang datang mengukur sampai ke ukuran kamar inap dan batas maksimum berapa tempat tidur dalam satu ruangan,” jelas dr Hasmudin, Senin (20/5/2024).
Penyesuaian yang mesti dilakukan adalah mengubah jumlah tempat tidur pada layanan bangsal atau kelas yang biasanya mencapai 4 – 5 unit tempat tidur dalam satu ruangan menjadi hanya maksimum 3 tempat tidur. Pengaturan batasan maksimal jumlah tempat tidur dalam satu ruang rawat ini dimaksudkan untuk memberi kenyamanan dan memastikan kualitas layanan kesehatan bagi pasien rawat inap.
Fasilitas kelas 1, 2, 3 di RSUD Bahteramas juga akan menyesuaikan dengan ketentuan KRIS alias dilebur.
“Memang di rumah sakit sini ada yang sampai 5 tempat tidur satu ruangan. Ini mesti diubah jadi tiga tempat tidur saja untuk. Kelas 1,2,3 dihapus,” sambungnya.
Saat ini, RSUD Bahteramas memiliki total 360 kamar untuk pasien rawat inap. Menyusul pemberlakuan KRIS, jumlah kamar atau tempat tidur pasien tersebut otomatis akan berkurang.
“Sistem kelas 1,2 dan 3 dihapus. Yang ada tinggal VIP dan VVIP. Karena ada beberapa tempat tidur yang dikurangi dalam satu ruangan, otomatis jumlah fasilitas tempat tidur banyak yang berkurang juga,” terang dr Hasmudin. Adm