BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Skor Buruk SLIK OJK Ancam Masa Depan, Cek dan Lakukan Ini

×

Skor Buruk SLIK OJK Ancam Masa Depan, Cek dan Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Sistem Layanan Informasi Keuangan, ojk
Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Sebelumnya sistem ini dikenal sebagai BI Checking

Pada layanan tersebut, debitur bisa melihat berapa nilai kredit yang didapatkan. Semakin buruk nilainya, seseorang akan sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance.

Terlebih saat ini OJK telah mengatur pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK. Dengan demikian, historis pinjaman di dalam P2P Lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.

Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Baca Juga :  Akhiri Rangkaian Dies Natalis ke-10, IAIN Siap Bertransformasi Menjadi UIN Kendari

Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jadi Lokasi TPS Terjauh, Distribusi Logistik Pilkada di Saponda Laut Konawe Dikawal TNI - Polri

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Perlu diketahui, hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?

Baca Juga :  Pindah Tugas ke NTT, Silvester Berharap Kemitraan Harmonis Pers & Kemenkumham Sultra Tetap Terjaga

Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Masyarakat juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru. Adm

Sumber : Cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x