LAJUR.CO, KENDARI – Forum Bantuan Komunikasi Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) tengah memperjuangkan nasib para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua DPW FKBPPPN Sultra Abdul Latif meminta Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk tidak melanggar aturan.
Abdul Latif berpesan ke Menpan RB menjalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 pasal 256 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal dimaksud bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasarkan Kemenpan RB Nomor 158 tahun 2023, jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” ucap Abdul Latif dalam keterangan resmi diterima Lajur.co, Minggu (12/11/2023).
Sehingga pemerintah dalam hal Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Mendagri Tito Karnavian diharap untuk tidak melanggar aturan yang ada dan menjalankannya secara tegak lurus. Amanat undang-undang tersebut harus dipatuhi dengan membuat peraturan pelaksanaan Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS sebagai payung hukumnya.
“MenPAN RB dan Mendagri ini jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014,” lanjut Abdul Latif.
Terkait permintaan dan apa yang disuarakan ini, para anggota Satpol PP malah mendapat respon yang dinilai melukai hati mereka. Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi mengeluarkan statement agar para honorer Satpol PP merubah UU agar Satpol-PP menjadi PNS. Hal tersebut dikatakan Abdul Latif bukan memberikan pencerahan melainkan memperkeruh persoalan.
“Plt Deputi Manajemen Talenta Agus Yudi malah menyuruh kita datang ke Jakarta untuk merubah undang-undang agar Satpol-PP menjadi PNS. Hal itu disampaikan dalam sebuah acara di Asahan, Sumut pada 10 November kemarin,” kata Abdul.
Atas dasar tidak diterimanya statement tersebut, maka FKPPPN Seluruh Indonesia akan melakukan aksi damai di Kemenpan RB. Bagi mereka agar Satpol-PP menjadi PNS tidak perlu merubah undang-undang yang sudah ada, namun hanya perlu dijalankan dan dipatuhi.
“Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara Kemenpan RB harus mematuhi UU nomor 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah. Tidak perlu merubah UU, Menpan RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja,” pintanya. Red