SULTRABERITA.ID, KENDARI – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegakkan dan menyosialisasikan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 belum sepenuhnya berjalan maksimal.
Banyak masyarakat masih acuh tak acuh dengan ketentuan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi. Bahkan ketika berada di berada di tengah keramaian, rerata masyarakat mengabaikan aturan wajib bermasker dan jaga jarak.
Seperti diutarakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sultra, La Ode Daerah Hidayat saat rapat koordinasi pengendalian Covid-19 Sultra, Senin 21 September 2020. Dihadapan Sekda Sultra, Nur Endang Abbas, mantan Kepala Dinas Olah Raga Muna Barat itu berujar patroli sosialiasi Prokes Corona di sejumlah pusat keramaian seperti MTQ tidak berefek.
“Kalau lihat petugas, buru-buru pakai masker, atur jarak. Begitu (petugas) pindah, langsung buyar.
Kalau tidak percaya Bu Sekda bisa lihat,” curhat La Ode Daerah Hidayat.
Sikap ‘kapatuli’ warga sebagaimana dikeluhkan Kasatpol PP Sultra itu pun diakui Nur Endang Abbas.
“Sa lihat ji, sa lihat ji,” ujar Nur Endang.
Selain mengeluhkan sikap tidak patuh warga, La Ode Daerah Hidayat turut menyampaikan rasa was-was dan keprihatian terhadap aparatnya yang berpotensi tertukar Corona saat bertugas melakukan sosialisasi Prokes Covid-19 di keramaian.
Pasalnya, bawahannya sama sekali tidak dibekali ‘senjata’ APD memadai saat terjun ke lapangan. Olehnya itu, ia berharap hal ini bisa menjadi bahan perhatian serius Sekda Sultra dan Gugus Tugas.
“Jujur saja, saya sangat was was. Mereka tidak dilengkapi fasilitas (APD). Ya terpaksa saya besarkan hati, jaga jarak agar tidak sampai tertular,” ulasnya. Adm