SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait penanganan berbagai kasus korupsi dan pelanggaran HAM di Sultra, Senin 16 Desember 2016.
BACA JUGA :
- Bocoran Komposisi Kabinet Prabowo Jelang Pelantikan
- Warga Dimangsa Buaya di Sungai Lasolo Ditemukan, Jasad Tak Lagi Utuh
- Tim SAR Sisir Sungai Lasolo, Cari Warga yang Diterkam Buaya Saat Pasang Pukat
- Tanding di PON Aceh-Sumut 2024, Pelatih Kempo Kritik Kebijakan Anggaran ke KONI & Pemprov Sultra
- Kendaraan yang Tak Berhak Isi BBM Subsidi Sudah Divalidasi Korlantas
Khusus menyangkut perkembangan ‘Desa Fiktif’ alias ‘Desa Hantu’ di Kabupaten Konawe, Kepala Kejari Sultra, Raden Febrytriyanto menyatakan sejauh ini belum ada tersangka resmi yang ditetapkan.
“Sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Tersangkanya belum,” singkat Raden Febrytriyanto.
SPDP sendiri merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
Kejati Sultra turut meluruskan kesalahan persepsi penanganan kasus dana desa yang menghebohkan tersebut.
“Jadi tidak ada desa fiktif. Yang kita tangani di Konawe itu adalah dugaan penyalahgunaan dana desa,” ulasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kementrian Dalam Negeri turut membantah keberadaan desa fiktif di Kabupaten Konawe.
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irwan memaparkan, seluruh desa yang mendapat aliran dana desa benar-benar ada. Hanya saja, beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat-syarat administrasi yang lengkap.
“Saya mengatakan tidak ada (desa fiktif). Kemarin sudah konferensi pers dengan Kemendagri, jadi desa itu ada, tidak ada desa fiktif. Memang ada desa yang perlu dikuatkan dalam hal-hal administratif,” ujar Benny di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Polemik desa fiktif sebelumnya sempat disinggung pula oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, desa-desa tersebut sengaja dibentuk hanya untuk bisa mendapatkan dana desa yang rutin disalurkan pemerintah kepada pemerintah desa setiap tahun. Adm