LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari akan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2026/2027 pada 16 hingga 20 Juni 2026.
Sebanyak 113 SD di Kota Kendari disiapkan untuk menerima peserta didik baru dengan total daya tampung mencapai 8.851 siswa. Pendaftaran tahun ini juga memberikan peluang bagi calon murid yang belum genap berusia enam tahun untuk mengikuti seleksi, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
Kepala Dikbud Kota Kendari, Saemina, menjelaskan bahwa usia minimal calon murid SD pada dasarnya adalah enam tahun per 1 Juli 2026. Meski demikian, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan anak dengan usia di bawah enam tahun tetap dapat diterima.
“Harus enam tahun, tapi kalau kurang dari dua bulan masih bisa. Nanti kita lihat dulu apakah masih ada anak-anak yang usianya di atas itu,” ujar Saemina, Jumat (24/6/2026).
Merujuk pada Petunjuk Teknis SPMB Kota Kendari Tahun Ajaran 2026/2027, calon murid kelas I SD diprioritaskan berusia tujuh tahun pada 1 Juli 2026. Sementara itu, anak yang telah berusia paling rendah enam tahun pada tanggal tersebut tetap dapat mendaftarkan diri.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi calon murid yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2026. Namun, anak tersebut wajib memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis untuk mengikuti pendidikan dasar.
Menurut Saemina, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh psikolog profesional.
“Syaratnya adalah harus ada surat keterangan dari psikolog bahwa ini ada kecerdasan lebih,” katanya.
Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait dengan persetujuan kepala sekolah.
Selain persyaratan usia, Dikbud Kota Kendari menegaskan bahwa calon murid kelas I SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung maupun bentuk tes akademik lainnya sebagai syarat penerimaan.
Karena itu, orang tua diimbau menyiapkan seluruh dokumen administrasi sejak dini, termasuk Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, agar proses pendaftaran berjalan lancar saat SPMB resmi dibuka.
Program SPMB 2026 ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan dasar yang lebih merata bagi seluruh anak usia sekolah di Kota Kendari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Laporan: Ika Astuti




