EKOBISHEADLINE

Sri Mulyani Akan Berlakukan FWS sebagai New Normal, Apa Itu?

×

Sri Mulyani Akan Berlakukan FWS sebagai New Normal, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberlakukan kebijakan flexiblle working space atau FWS untuk pegawai di Kementeriannya setelah pandemi virus Corona berakhir. Dengan kebijakan tersebut, pegawai bisa bekerja dari mana pun, seperti dari ruang kerja bersama Kementerian Keuangan, tempat yang menunjang fasilitas FWS, hingga rumah masing-masing.

Menurut Sri Mulyani, sistem baru ini merupakan bentuk perubahan setelah adanya wabah Covid-19. Dalam keadaan tak biasa, kata dia, orang dipaksa untuk beradaptasi dengan cepat.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Jelang Action Pabrik Sulteng-Sultra, VP Direktur PT Vale Tinjau Blok Bahodopi

“Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, Jumat, 15 Mei 2020.

Selain itu, FWS akan mendukung Kementerian mengatur kapasitas jumlah orang dalam ruangan rapat dengan memanfaatkan teknologi. Dengan begitu, Sri Mulyani menyebut akan tercipta budaya kerja baru di lingkungan Kementeriannya.

Baca Juga :  Sulkarnain Canangkan Gerakan Bersepeda di Hari Lingkungan Hidup se-Dunia

Sri Mulyani berharap, FWS yang merupakan hak istimewa ini dapat mendorong pegawai lebih produktif. Namun, pegawai yang dapat melaksanakan FWS mesti memenuhi kriteria khusus. Kriteria yang dimaksud adalah prestasi kerja pegawai minimal bernilai “baik”.

Kemudian, pegawai tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin atau pemeriksaan. Pegawai yang dimaksud juga harus dipastikan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, dan mesti responsif.

Sementara itu, pegawai yang boleh melaksanakan FWS adalah PNS, non-PNS, dan PPPK. Tugas dan fungsinya pun yang terkait dengan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, tugas pegawai tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan dan pekerjaannya bisa dilakukan secara online.

Baca Juga :  Program UKBM Herbal Edukasi Masyarakat Hidup Sehat Tanpa Bahan Kimia

Sistem FWS memiliki aturan kuota dan batas waktu yang akan ditentukan oleh pemimpin unit kerja masing-masing. Untuk dapat memperoleh hak istimewa ini, pegawai harus mengajukan usulan kepada atasan disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS, seperti lokasi, durasi, hingga rencana kerja. Bila disetujui atasan langsung, pegawai harus mengajukan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang. Adm

Sumber: tempo.co
Judul: https://bisnis.tempo.co/read/1342497/sri-mulyani-akan-berlakukan-fws-sebagai-new-normal-apa-itu/full?view=ok

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x