BERITA TERKININASIONAL

Stiker Hologram Kendaraan, Ditempel dan Jadi Bukti Bayar Pajak

×

Stiker Hologram Kendaraan, Ditempel dan Jadi Bukti Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Setiap kendaraan yang sudah lunas dari kewajiban membayar pajak, akan ditempeli stiker hologram.

Aturan ini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri berkerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas) dan PT Jasa Raharja.

Stiker hologram di yang bakal ditempel di semua kendaraan ini merupakan salah satu program digitalisasi road tax, sebagai bukti pembayaran pajak.

Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung utama dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga hampir 43 persen dari total Proyeksi PAD tahun 2021.

Dengan penerapan stiker hologram ini, pihaknya berharap masyarakat semakin tertib membayar pajak kendaraan.

“Mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak tahunan kendaraan bermotor,” ujar Ardian saat peluncuran Digitalisasi Road Tax, Senin (18/10/2021).

Bentuk stiker hologram

Setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, akan dipasang stiker berhologram sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Melihat Tradisi Salat Jumat 'Unik' di Masigino Wuna

Cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pajak akan berubah menjadi stiker hologram. Stiker hologram ini akan dilengkapi dengan QR Code 18 digit.

Stiker hologram ini berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter. Terdapat logo Polri, Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, dan barcode pada stiker tersebut.

Sebagai informasi, warna stiker ini juga akan berganti setiap tahunnya.

Dalam implementasinya, stiker akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas kendaraan.

Integrasi dengan sistem lainnya

Dikatakan oleh Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengungkapkan, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

Dengan instrumen ini, polisi bisa mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak atau yang melakukan penilangan secara digital.

“Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas,” kata Amos dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Baca Juga :  Kalla Toyota Dominasi Market Share Mobil se-Sulawesi, Avansa & Rush Paling Laris di Sultra

Petugas kepolisian juga lebih mudah dalam menjaring pemilik kendaraan yang tidak taat membayar pajak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ dalam format stiker hologram dilengkapi QR Code ini juga akan terekam dalam server komputer Samsat.

Cara dapatkan stiker hologram

Pemilik kendaraan bisa miliki stiker ketika selesai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.

Berikut cara mendapatkan stiker hologram sebagai bukti kendaraan sudah membayar kewajiban pajak secara online:

  1. Lunasi kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ
  2. Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.
  3. Pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
  4. Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.
  5. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.
  6. Stiker hologram road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Berikut cara mendapatkan stiker hologram sebagai bukti kendaraan sudah membayar kewajiban pajak secara offline:

  1. Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat terdekat.
  2. Lunasi kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ.
  3. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker hologram road tax.
Baca Juga :  Pasal Penghinaan Pemerintah Bertahan di RKUHP, Ini Kata Wamenkumham

Sanksi tilang

Sebagai peringatan, pengendara yang telat atau tidak menuntaskan kewajibannya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ akan dikenai sanksi tilang.

Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.

Serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, pendapatan daerah terbagi atas beberapa kelompok.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x