BERITA TERKINIHEADLINE

Stranas PK KPK Soroti Banyak Yang Tak Patuh Isi Aplikasi e-BUMD dan Data Timbulan Sampah di Sultra

×

Stranas PK KPK Soroti Banyak Yang Tak Patuh Isi Aplikasi e-BUMD dan Data Timbulan Sampah di Sultra

Sebarkan artikel ini
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin.

LAJUR.CO, KENDARI – Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin menyoroti ketidakpatuhan pengisian aplikasi e-BUMD di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serta input data timbulan sampah di setiap kabupaten dan kota.

Dari sekian banyak BUMD yang aktif di Sultra, pantauan KPK hanya dua BUMD tercatat melaporkan kinerja perusahaan secara berkala dalam aplikasi e-BUMD. Dua BUMD tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra dan PT Aneka Usaha di Kabupaten Kolaka. e-BUMD merupakan sistem aplikasi yang berisi data base dan informasi Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten /kota di seluruh Indonesia yang terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Sekda Asrun Lio Wakili Pj Gubernur Sultra di Forum ITS Asia Pasifik

Mengenai minim data timbulan sampah, Aminudin menyebut hanya Kabupaten Konawe dan Kota Kendari yang secara reguler mengisi data timbulan sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup. Di Kota Kendari misalkan, melaporkan data timbulan sampah terbilang tinggi mencapai 271 ton perhari. Disusul Kabupaten Konawe sebanyak 108 ton perhari.

“Dari data yang ada, kami sayangkan untuk Sultra yang terdaftar baru dua, PT BPD dan PT Aneka Usaha. Sangat disayangkan. Saya yakin bukan cuma dua itu BUMD di Sultra. Kami dorong kalau perlu paksa sehingga bisa dimonitoring,” ungkap Aminuddin pada hari kedua Rakor Pengawasan Badan Usaha Pemerintah Stranas PK KPK bertema implementasi kerjasama BUMD pada sektor pertambangan di Aula Kantor Gubernur Sultra, Kamis (11/8/2024).

Baca Juga :  Registrasi Via Website, ini Jadwal & Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Sultra

Data BUMD yang termuat dalam aplikasi e-BUMD maupun data timbulan sampah, kata Aminudin, sangat penting bagi Stranas PK KPK guna memetakan rencana strategi kolaborasi penanganan sampah dan implementasi kerjasama BUMN-BUMD.

Lewat aplikasi e-BUMD, KPK juga bisa memantau mana saja perusahaan plat merah yang memiliki performa yang sehat atau malah kondisinya sekarat.

Dari aplikasi tersebut, KPK juga bisa membaca mana perusahaan daerah yang bekerja profesional, menerapkan prinsip transparan dan akuntabel serta berorientasi pada inovasi. Dengan begitu target pendirian BUMD yang rutin memperoleh suntikan anggaran dari pemerintah dapat bekerja maksimal sebagai kantong PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Isi seakurat mungkin e-BUMD. Jadi bisa tahu mana yang kerja profesional mana yang tidak. E BUMD digagas oleh Stranas PK KPK. Diharapkan kabupaten dan kota segera isi data, penting karena dari situ dimonitor,” jelas Aminudin.

Baca Juga :  Ridwan Badallah Buka Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik

Data dirilis Stranas PK KPK tahun 2024, ada 549 pemerintah daerah di Indonesia melaporkan data BUMD dengan total modal yang disetorkan mencapai Rp168 triliun.

Sementara, data sebaran perusahaan berstatus BUMD terdiri dari 41 BPD, 231 BPR, 19 Jamkrida, 361 PDAM, 25 Pasar, 2.440 Aneka Usaha,147 jenis lainnya.

Mengenai ketidakpatuhan pengisian aplikasi e-BUMD dan data timbulan sampah, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang diwawancarai terpisah menyatakan, akan menindaklanjuti informasi disampaikan Stranas PK KPK tersebut. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x