BERITA TERKINICOVID-19HEADLINE

Sulkarnain Teken Surat Edaran PPKM Level 3: Kapasitas Pesta dan Masjid Dibolehkan 50%

×

Sulkarnain Teken Surat Edaran PPKM Level 3: Kapasitas Pesta dan Masjid Dibolehkan 50%

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto Humas Pemkot Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain baru saja meneken aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Kendari. Surat Edaran dengan nomor 440/842/2022 ditandatangani 1 Maret 2022 ini memuat 23 aturan wajib ditaati masyarakat dalam rangka menekan penuh penyebaran wabah Corona di Kota Kendari.

Khusus di satuan pendidikan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas atau jarak jauh dengan mengacu pada pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu

Aturan lain di sektor esensial mencakup seperti kegiatan bidang kesehatan, pangan, makanan, konstruksi, industri hingga proyek vital tetap berjalan normal dengan menerapkan prokes yang ketat.

Begitu juga aktifitas masyarakat di pasar-pasar tradisional, toko dan perdagangan sejenisnya juga dilonggarkan sepanjang menaati prokes Covid-19.

Kegiatan di pusat perbelanjaan, Pemkot Kendari membolehkan izin beroperasi 50 persen, dimana pembukaan layanan di pusat perbelanjaan dibatasi mulai pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan sama juga berlaku di tempat hiburan malam, panti pijat, tempat karaoke hingga perhotelan.

Baca Juga :  Cara Daftar Google AdSense YouTube dan Monetisasi YouTube

Khusus kegiatan ibadah di masjid, gereja, pura, klenteng dan sebagainya, Pemkot Kendari membatasi kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan tetap menerapkan prokes yang ketat.

Hal sama, dalam surat edaran Wali Kota Kendari, kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan seperti kegiatan seni, olahraga termasuk hajatan nikah dibolehkan sepanjang peserta dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Khusus pesta nikah, wajib mengantongi izin dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Kendari. Pemilik hajatan pun tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan saat pesta berlangsung.

Baca Juga :  Digaji Rp1,5 Juta, Perempuan Tomboi ini Nekat Edarkan Sabu

“Tidak ada hidangan makan di tempat dan penerapan prokes ketat,” bunyi Surat Edaran Wali Kota Kendari.

Di bidang transportasi umum dalam hal ini kendaraan umum angkutan massal, kapasitas penumpang juga dibatasi maksimal 70 persen. Kecuali layanan pesawat udara dibolehkan dengan kapasitas 100 persen dengan mengikuti ketentuan prokes Covid-19.

Selebihnya, warga Kota Kendari diwajibkan tetap patuh terhadap Prokes Corona seperti penggunaan masker dengan benar dan konsisten demi menekan penyebaran varian baru virus Covid-19. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x