LAJUR.CO, KENDARI – Narapidana kasus narkoba tercatat sebagai penghuni terbanyak di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Kendari Sulawesi Tenggara. Dari sekian kasus kriminal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebut kasus tindak pidana narkoba memang paling mendominasi
Data per 4 Juli 2022, jumlah warga binaan di lapas dan rumah tahanan se-Sultra mencapai 3.172 orang. Jumlah itu mencakup 2.453 narapidana dan 719 tahanan per 4 Juli 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan, dari tiga ribuan warga binaan, 1.219 orang berstatus napi kasus narkoba.
“Sultra kasus narkoba masif, sehingga dari 3.172 itu sekarang sudah 1.219 yang napi kasus narkoba, yang lainnya ada kasus pencurian, perampokan, penganiayaan,” jelas Muslim.
Sebaran narapidana kasus narkoba tersebut terbanyak ditampung di Lapas Kelas IIA Kendari maupun di Lapas Baubau. Di Lapas Kendari, total napi narkoba mencapai 600 orang. Jumlah sama juga ditampung Lapas Baubau.
Meningkatnya angka kasus kriminal membuat daya tampung lapas kian Sesa. Jumlahnya, kata Muslim telah melebihi kapasitas.
“Kantor telah mengusulkan ke Kemenkumham agar dibangun lapas khusus narkoba,” sambungnya.
Sayang, agenda ini seperti urung terealisasi. Sebagai anggaran KemenkumHAM selama pandemi terkuras untuk program refocusing.
Sebagai solusi sementara, pihak lapas kadang melakukan rolling tahanan.
“Kadang yang masih longgar itu kita bawa ke Rutan Unaaha, karena itu pola pemindahan yang kita lakukan demi keamanan, termasuk pembinaan,” kata Muslim.
Ia berharap pengajuan pembangunan Lapas khusus narkoba di daerah Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, Kendari segera terealisasi.
“Yang sangat prioritas lapas narkoba karena kalau ada lapas khusus narkoba berarti semua napi narkoba di bawah ke situ,” kata Muslim. Adm