BERITA TERKININASIONAL

Syarat dan Cara Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Simulasi Biayanya

×

Syarat dan Cara Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Simulasi Biayanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemecahan bidang tanah atau pemecahan sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru untuk bagian tanah tertentu.

Pecah sertifikat dapat dilakukan jika seseorang ingin menjual sebidang atau sebagian dari luas tanah miliknya.

Prosedur ini juga dapat ditempuh saat ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa ahli waris.

Misalnya, tanah warisan orangtua yang sudah meninggal dunia dan akan dibagikan kepada ketiga anaknya yang tercatat sebagai ahli waris. Berikut syarat, cara, dan biaya pecah sertifikat tanah:

Syarat dan cara pecah sertifikat tanah

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebidang tanah yang sudah didaftarkan dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian.

Baca Juga :  Basarnas Kendari Sisir Sungai Angkona Luwu Timur, Cari Nelayan Hilang Saat Memperbaiki Perahu

Masing-masing hasil pemecahan tersebut merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

Dalam hal pemecahan sertifikat tanah, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya. Namun, luas dan batasnya mengalami perubahan.

Nantinya, untuk setiap bidang tanah akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah, serta sertifikat asalnya.

Permohonan pemecahan tanah dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan sesuai domisili.

Baca Juga :  Dua Mal Pelayanan Publik di Sultra Diresmikan Menteri PANRB: MPP Kolaka & Buton

Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah yang dilengkapi dengan meterai cukup.

Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftarkan diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan dilakukan.

Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, pemohon harus menyiapkan beberapa hal, antara lain:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan.

Secara lebih rinci, berikut beberapa berkas atau dokumen persyaratan pemecahan sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan kuasa jika dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat tanah asli
  • Rencana tapak (site plan) dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Baca Juga :  Iduladha 1445 H, Harmin Ramba Salat Ied di Kampung Halaman Abuki

Proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima belas hari kerja. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x