BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Syarat Gaji Pekerja Penerima Rumah Subsidi Diusulkan Jadi Rp12 Juta

×

Syarat Gaji Pekerja Penerima Rumah Subsidi Diusulkan Jadi Rp12 Juta

Sebarkan artikel ini
subsidi
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkap pemerintah saat ini berencana menaikkan syarat gaji maksimal pekerja menjadi Rp12 juta untuk penerima bantuan rumah subsidi alias Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Adapun saat ini syarat penerima FLPP salah satunya berpenghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan.

Baca Juga :  Harga BBM Turun per 1 September 2024, dari Pertamax hingga Pertamina Dex

Basuki mengungkap banyak pihak yang mengusulkan batas tersebut dinaikkan.

“Sudah lama sebenarnya usulan itu. Sekarang kan cuma Rp8 juta. Dulu berapa, Rp4 juta, Rp5 juta? Sekarang Rp8 juta. Lalu sekarang (diusulkan naik) Rp12 juta karena yang di atas Rp8 juta itu juga perlu FLPP-nya,” ujar Basuki di kantornya, Kamis (10/10).

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, Pj Gubernur: Momen Tingkatkan Prestasi Olahraga

Ia juga bicara peluang tenor cicilan rumah subsidi diperpanjang agar besaran angsuran bisa lebih kecil. Namun Basuki menekankan sifatnya masih usulan.

“Bisa saja (sampai 40 tahun). Kalau itu policynya ditetapkan oleh pemerintah, bisa aja,” pungkasnya.

Pembiayaan perumahan rakyat atau rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit 24 Maret 2020 lalu dan mulai berlaku per 1 April 2020.

Baca Juga :  Provinsi Sultra Borong Penghargaan dari LKPP

Kepmen PUPR itu mengatur batas penghasilan penerima subsidi maksimal Rp8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x