SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pihak Gojek memberi tanggapan terkait wacana penyesuaian tarif transportasi online tahun 2020 yang diutarakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi baru-baru ini.
Perusahaan teknologi besutan Menteri Nadiem Makarim itu menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif layanan transportasi online baru akan dikaji oleh pemerintah. Belum diketukpalu.
BACA JUGA :
- KSOP Kendari Siapkan 26 Armada untuk Angkutan Mudik Lebaran 2025
- Ada 19 Nama di Kursi Pelantikan Pengurus Danantara, Ini Daftarnya
- Sambut Kunker ASR di Konawe, Bupati Yusran Akbar Dukung Penuh Program Maggot dan Mantu Gubernur
- Pengumuman! ASN Boleh Mulai WFA Hari Ini, Simak Aturannya
- Bazar QRIS IAIN Kendari, Sembako Dibanderol Hanya Rp6
Olehnya itu melalui Senior Manager Corporate Affaris Gojek, Teuku Parvinanda, menyatakan terlalu dini bagi Gojek memberi komentar terkait wacana tersebut.
“Dari informasi yang kami dapat dari pemberitaan yang berkembang di media, Kemenhub menyampaikan bahwa permintaan baru akan dikaji. Oleh karena itu, terlalu dini untuk kami berkomentar terkait hal tersebut,” ujar Teuku Parvinanda pada Sultraberita.id, Senin 20 Januari 2020.
Kendati belum ada kebijakan resmi terkait penyesuaian tarif, lanjut Parvinanda, pihak Gojek memastikan tetap mendukung dan taat terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Yang dapat kami pastikan adalah bahwa Gojek senantiasa mendukung dan taat terhadap aturan dan perundangan yang ditetapkan Pemerintah demi kesejahteraan mitra driver yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekosistem,” jelas Parvinanda.
Sebagaimana dirilis, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menyampaikan sinyalemen kanaikan tarif ojek online dalam waktu dekat.
Kabar tersebut disampaikan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia menyatakan bahwa dalam waktu dua minggu kedepan akan ada penyesuaian tarif dari transportasi online (ojek online).
“Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan,” kata Menhub Budi dikutip dari Antara, Minggu 19 Januari 2020 dikutip dari Antara.
Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan,” katanya.
Dia menjelaskan dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan mengajak diskusi dari pihak penyedia aplikasi dan juga dari pihak mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif transportasi online. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan,” katanya.
Adapun kenaikan tarif layanan transportasi online akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Sementara itu, dua operator transportasi online terbesar di Indonesia yang bakal terkena imbas kebijakan tersebut adalah Grab dan Gojek. Adm