BERITA TERKINIHEADLINE

Tarian Empat Etnis Bumi Anoa Resmi Kantongi HAKI, Kemenkumham Sultra: Pengguna Wajib Bayar Royalti

×

Tarian Empat Etnis Bumi Anoa Resmi Kantongi HAKI, Kemenkumham Sultra: Pengguna Wajib Bayar Royalti

Sebarkan artikel ini
Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sunu Tedy Maranto didampingi Kadiv Yankumham Kemenkumham Sultra Hidayat Yasin menyerahkan piagam Hak Cipta Tarian Empat Etnis Bumi Anoa ke Kepala Dikbud Sultra Yusmin, Selasa (2/7/2024).

LAJUR.CO, KENDARI – Tarian Empat Etnis Bumi Anoa resmi mengantongi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Piagam hak cipta atas tari tradisional Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut secara resmi diserahkan langsung Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sunu Tedy Maranto kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Yusmin, Selasa (2/7/2024).

Penyerahan piagam hak cipta Tarian Empat Etnis Bumi Anoa kepada Dikbud Sultra turut disaksikan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang saya ini masih menjabat Sekjen Kemenkumham RI.

Selaku pemegang hak cipta, kata Sunu, Dikbud Sultra akan menjadi memegang lisensi Tarian Empat Etnis Bumi Anoa. Praktis, kedepan ada kewajiban penyampaian izin termasuk pembayaran royalti kepada pemegang lisensi pada setiap pertunjukan tari kreasi yang menggabungkan pakem gerak empat etnis di Sultra tersebut.

“Piagam hak cipta ini agar digunakan sebaik-baiknya. Ada kewajiban bagi yang memanfaatkan atau menampilkan Tarian Empat Etnis Bumi Anoa untuk bayar royalti,” terang Sunu.

Baca Juga :  Silaturahmi Perdana ke Pj Gubernur Andap Budhi, Kajati Sultra Serukan Kolaborasi Penegakan Hukum
Plh Kepala Kamwil Kemenkumham Sultra, Kepala Dikbud Sultra dan Kepala SMKN 1 Kendari melaporkan update pendaftaran HAKI Tari Empay Etnis Bumi Anoa dan Hak Merek A to B ke Pj Gubernur Sultra Andap Badhi Revianto, Senin (1/7/2024).

Serah terima piagam hak cipta tersebut, lanjut Sunu, diharapkan dapat mendorong berbagai kalangan lebih melek dan tergerak melakukan pendaftaran HAKI ke Kemenkumham RI atas karya atau kekayaan intelektual yang diciptakan. Pendaftaran HAKI memastikan adanya perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI mulai dari UU Merek, Paten dan Hak Cipta.

Di tempat yang sama, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sultra Hidayat Yasin menyatakan, total 15 tarian adat lokal asal Provinsi Sultra mendapat perlindungan HAKI dari Kemenkumham RI. Termasuk yang terbaru adalah Tarian Empat Etnis Bumi Anoa yang didaftarkan oleh Dikbud Sultra.

Pendaftaran hak cipta Tarian Empat Etnis Bumi Anoa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diajukan sejak penampilan tari tradisional oleh enam pelajar di hadapan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto pada event Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Selasa (25/7/2024).

Mengetahui tarian tersebut merupakan kreasi orisinil warga Sultra, Andap lantas mengusulkan agar Dikbud Sultra mendaftarkan hak cipta atas Tarian Empat Etnis Bumi Anoa ke Kemenkumham RI.

Baca Juga :  Konkep Diguncang Gempa 4,7 Skala Richter, Kepala Stasiun Geofisika Kendari Imbau Masyarakat Waspada

Kepala Dikbud Sultra Yusmin mengatakan, langkah Dikbud Sultra mendaftarkan tari tradisional tersebut bertujuan untuk menjaga status kepemilikan Tari Empat Etnis Bumi Anoa dari dari klaim pihak lain.

Pendataan HAKI juga merespon instruksi Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang sejak awal mendorong pendapat hak cipta tari tradisional Sultra itu saat hadir membuka kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK/SLB se-Sultra pada 25 Juni 2024.

“Jadi ini sesuatu yang baru. Kita jadi tahu banyak bahwa apa yang sudah dilakukan oleh guru dan anak-anak harus didaftarkan agar kepemilikan jelas, tidak diklaim oleh pihak lain,” ungkap Yusmin.

Terpisah, Kepala SMKN 1 Kendari Ali Koua menyatakan pencipta Tari Empat Etnis Bumi Anoa merupakan karya alumni SMKN 1 Kendari bernama Ardiansyah atau biasa disapa Deno. Tari tersebut diciptakan dan pertama kali ditampilkan pasa tahun 2015 secara kolosal.

Baca Juga :  Dispar Buteng Daftarkan Motif Tenun ke HAKI, Dibuat Katalog Berisi 59 Motif Tenun Kontemporer

Tari Empat Etnis Bumi Anoa mengadopsi dan menggabungkan pakem pakem gerak dari empat suku mayoritas di Sultra, yaitu Suku Tolaki, Suku Muna, Suku Buton dan Suku Moronene. Saat tampil, masing-masing penari didapuk memakai pakaian adat dari empat suku tersebut.

“Awalnya ditampilkan kolosal. Tapi kemudian diperkecil menjadi enam penari karena banyak tampil di acara yang memang ruang indoor. Kalau di tempat luas bisa kolosal,” jelas Ali panjang lebar.

Sementara itu, Kemenkumham Sultra menyatakan seluruh dokumen persyaratan termasuk surat pengalihan hak cipta ke Dikbud Sultra dari kreator asli Tari Empat Etnis Bumi Anoa bernama Ardiansyah alias Deno ke Dikbud Sultra telah clear.

“Dari pihak kreator awal hanya satu. Ia meminta agar setiap pementasan Tari Empat Etnis Bumi Anoa memakai kostum dari sanggar mereka. Selanjutnya (hak cipta,red) diserahkan ke Dikbud Sultra,” ucap Ali yang ikut mendampingi Kepala Dikbud Sultra saat proses serah terima piagam Hak Cipta dari Kemenkumham Sultra. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x