LAJUR.CO, KENDARI – Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan, Muh Yunan.
Karena terbukti melanggar, DKPP memberhentikan secara tetap Muh Yunan dari jabatan dan tertuang dalam putusan dirilis pada Jumat, (28/6/2024).
Muh Yunan bersama Han Daming selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Konawe Selatan diadukan seorang wiraswasta, Rendra Alam Lamuse dalam perkara nomor 47-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024.
Dalam aduannya, Muh Yunan dan Han Daming menjanjikan Rendra Alam Lamuse tambahan perolehan suara pemilih dari 10 desa saat pelaksanaan pemilu pada Februari lalu.
Rendra Alam Lamuse sebagai calon legislatif memberikan dana awal kepada Muh Yunan sebesar Rp25 juta. Sementara itu, Han Daming berperan memberikan data nama-nama KPPS kepada caleg terkait berjumlah 315 orang dan disusul data tambahan sebanyak 23 orang.
Menjelang pencoblosan berlangsung yakni pada 12 Februari 2024, Han Daming mengambil 350 amplop dari Rendra Alam Lamuse untuk mengeksekusi rencana mereka.
Awal mula terjadinya komunikasi antara para teradu yakni Muh Yunan dan Han Daming dengan Rendra Alam Lamuse adalah saat kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 25 tahun 2023 digelar di Hotel Claro, pada 29 Januari 2024.
Rendra Alam Lamuse hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut dengan kapasitas sebagai Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Konawe Selatan.
Setelah dilakukan sidang maka Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muh Yunan dari jabatannya. Serupa dengan pimpinannya, Han Daming juga mendapat sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya.
Sebagai informasi, Rendra Alam Lamuse pada saat itu menjadi calon DPRD Kabupaten Konawe Selatan nomor urut 1 dari Partai Nasdem. Red