BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Muh Yunan Didepak Dari Kursi Ketua KPU Konsel

×

Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Muh Yunan Didepak Dari Kursi Ketua KPU Konsel

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Konsel, Muh Yunan.

LAJUR.CO, KENDARI – Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan, Muh Yunan.

Karena terbukti melanggar, DKPP memberhentikan secara tetap Muh Yunan dari jabatan dan tertuang dalam putusan dirilis pada Jumat, (28/6/2024).

Muh Yunan bersama Han Daming selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Konawe Selatan diadukan seorang wiraswasta, Rendra Alam Lamuse dalam perkara nomor 47-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024.

Baca Juga :  Lomba Debat Hukum Polda Sultra Libatkan Mahasiswa Tiga Kampus Ternama di Kendari

Dalam aduannya, Muh Yunan dan Han Daming menjanjikan Rendra Alam Lamuse tambahan perolehan suara pemilih dari 10 desa saat pelaksanaan pemilu pada Februari lalu.

Rendra Alam Lamuse sebagai calon legislatif memberikan dana awal kepada Muh Yunan sebesar Rp25 juta. Sementara itu, Han Daming berperan memberikan data nama-nama KPPS kepada caleg terkait berjumlah 315 orang dan disusul data tambahan sebanyak 23 orang.

Baca Juga :  Pj Wali Kota dan Pj Bupati di Sultra yang Mau Nyalon Pilkada 2024 Wajib Mundur

Menjelang pencoblosan berlangsung yakni pada 12 Februari 2024, Han Daming mengambil 350 amplop dari Rendra Alam Lamuse untuk mengeksekusi rencana mereka.

Awal mula terjadinya komunikasi antara para teradu yakni Muh Yunan dan Han Daming dengan Rendra Alam Lamuse adalah saat kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 25 tahun 2023 digelar di Hotel Claro, pada 29 Januari 2024.

Rendra Alam Lamuse hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut dengan kapasitas sebagai Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga :  Anggota PPK di Mubar Terafiliasi Parpol, Bawaslu Sultra Turun Tangan

Setelah dilakukan sidang maka Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muh Yunan dari jabatannya. Serupa dengan pimpinannya, Han Daming juga mendapat sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya.

Sebagai informasi, Rendra Alam Lamuse pada saat itu menjadi calon DPRD Kabupaten Konawe Selatan nomor urut 1 dari Partai Nasdem. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x