BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Pj Wali Kota dan Pj Bupati di Sultra yang Mau Nyalon Pilkada 2024 Wajib Mundur

×

Pj Wali Kota dan Pj Bupati di Sultra yang Mau Nyalon Pilkada 2024 Wajib Mundur

Sebarkan artikel ini
calon

LAJUR.CO, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menginstruksikan Pj kepala daerah di Provinsi Sultra untuk memahami dan mempedomani aturan mengenai Pilkada serentak tahun 2024.

Instruksi tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024 di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandatangani Pj Gubernur Sultra di Kendari, Senin (20/5/24).

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjabarkan SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Baca Juga :  Tahir Kimi Pertegas Tidak Ada Pemecatan Kader Pasca Resuffle Partai NasDem Sultra

SE Pj Gubernur Sultra No.100.3.4.1/5 Tahun 2024 menegaskan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Salah satu persyaratannya adalah tidak berstatus sebagai penjabat bupati dan penjabat wali kota.

“Pj bupati/Pj wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sultra, agar segera melengkapi administrasi pengunduran diri yang disampaikan kepada Mendagri. Kelengkapan administrasi yang dimaksud selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra,” jelas Andap.

Baca Juga :  Dispar Sultra Buka Pendaftaran Lomba Kurasi Film Desa Wisata, Hadiahnya Rp35 Juta

Selanjutnya, bagi kabupaten/kota yang mengalami kekosongan Pj bupati/Pj wali kota karena mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024, Pj gubernur akan melampirkan kelengkapan administrasi berupa usulan dari Pj gubernur dan DPRD kabupaten/kota mengenai 3 tiga nama calon Pj kepala daerah kepada Kemendagri.

Adapun pelantikan terhadap Pj bupati/Pj wali kota pengganti akan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Baca Juga :  Animo Ribuan Siswa di Sultra Ikuti Upacara Hardiknas Ditengah Guyuran Hujan

“Intinya, penerbitan SE ini merupakan penjabaran dari SE yang dikeluarkan Kemendagri dengan tujuannya yang baik, tanpa muatan politik apapun,” kata Andap,

“Jadi, para Pj bupati/Pj wali kota yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan agar mempedomani surat edaran ini,” sambungnya. Adm








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x