SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dua terduga kasus kasus suap alat kesehatan (alkes) akhirnya tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Selasa (26/1/2021).
Sales PT Genecraft Labs, IA (perempuan) tiba lebih dulu sekitar pukul 11.45 WITA di gedung Kejati Sultra. Disusul bos perusahaan penyedia alat Tes RT PCR, TGJ (laki-laki).
Pria bertumbuh tambun yang mengenakan kemeja biru tampak dikawal tim dari Kejati Sultra saat turun dari mobil. Sebuah kantong kresek ikut dibawa masuk bersama Direktur PT Genecraft Labs.
Sebagai informasi, dua pemberi suap yang diciduk tim intelijen yakni IA (perempuan) merupakan Technical Sales pada PT. Genecraft Labs. Berikutnya adalah TGJ (laki-laki), Direktur PT. Genecraft Labs.
Penangkapan dua tersangka kasus suap proyek pengadaan alat kesehatan Tes RT – PCR di Dinas Kesehatan Sultra oleh Tim Intelijen Kejagung RI berlangsung, Senin (25/1/2021) di Jakarta, tengah menjadi pemberitaan hangat.
Kasus penangkapan dua tersangka pemberi fee proyek alkes ini terjadi hanya berselang tiga hari pasca Kejati Sultra Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemeriksaan indikasi kasus korupsi terhadap oknum pejabat di Dinkes Sultra.
Sebagaimana dirilis Sultraberita.id, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemberi suap pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Sultra, Senin (25/1/2021).
Kedua orang tersebut diamankan terkait tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000,- dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700 dalam program percepatan penanganan Covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Kedua orang pemberi suap yang diciduk tim intelijen yakni IA (perempuan) merupakan Technical Sales pada PT. Genecraft Labs. Berikutnya adalah TGJ (laki-laki), Direktur PT. Genecraft Labs.
Para pelaku ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer mengatakan kedua orang tersebut ditangkap karena diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,-.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat UU (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
IA dan TGJ diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB.
Saat ini, kedua orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
“Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut (K.3.3.1),” pungkasnya. Adm