BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Tiga ASN Koltim Kena Sanksi Penurunan Pangkat, ini Daftarnya!

×

Tiga ASN Koltim Kena Sanksi Penurunan Pangkat, ini Daftarnya!

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis membuktikan komitmen menegakkan disiplinitas serta mendorong peningkatan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Koltim. Kekinian, Abd Azis menjatuhkan sanksi terhadap tiga abdi negara yang melanggar aturan jam kerja.

Pemberian sanksi dibacakan langsung oleh Kepala BKPSDM Koltim Ruslan di sela-sela apel gabungan dan halal bihalal bersama Bupati dan Wakil Bupati Koltim di Halaman Satpol PP Koltim, Selasa (9/4/2025).

Baca Juga :  Koltim Ramadhan Eco Festival 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang PromosiĀ  UMKM

Apel tersebut dipimpin oleh Bupati Koltim Abd Azis, didampingi Wakil Bupati H. Yosep Sahaka, hadir Sekda Koltim Andi Muh. Iqbal Tongasa, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kabag, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah, ASN, dan Non-ASN lingkup Pemda Koltim.

Ketiga ASN yang disanksi ini yakni Muh. Syahrir yang merupakan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Koltim, Muh. Sanur JF Polisi Pamong Praja Pemula pada Satpol-PP Damkar dan Satlinmas, serta Aswianto Staf Dinas PUPR dan Perhubungan Koltim.

Baca Juga :  Telkomsel Rilis DigiAds Ramadan Insight 2025

Ketiga ASN tersebut dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman tersebut diberikan lantaran ketiga ASN terbukti telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x