LAJUR.CO, KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis membuktikan komitmen menegakkan disiplinitas serta mendorong peningkatan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Koltim. Kekinian, Abd Azis menjatuhkan sanksi terhadap tiga abdi negara yang melanggar aturan jam kerja.
Pemberian sanksi dibacakan langsung oleh Kepala BKPSDM Koltim Ruslan di sela-sela apel gabungan dan halal bihalal bersama Bupati dan Wakil Bupati Koltim di Halaman Satpol PP Koltim, Selasa (9/4/2025).
Apel tersebut dipimpin oleh Bupati Koltim Abd Azis, didampingi Wakil Bupati H. Yosep Sahaka, hadir Sekda Koltim Andi Muh. Iqbal Tongasa, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kabag, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah, ASN, dan Non-ASN lingkup Pemda Koltim.
Ketiga ASN yang disanksi ini yakni Muh. Syahrir yang merupakan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Koltim, Muh. Sanur JF Polisi Pamong Praja Pemula pada Satpol-PP Damkar dan Satlinmas, serta Aswianto Staf Dinas PUPR dan Perhubungan Koltim.
Ketiga ASN tersebut dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman tersebut diberikan lantaran ketiga ASN terbukti telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adm