BERITA TERKINIHEADLINE

Tiga Daerah di Sultra Dapat Rapor Merah Soal Aksi HAM, ini Kata Ali Mazi !

×

Tiga Daerah di Sultra Dapat Rapor Merah Soal Aksi HAM, ini Kata Ali Mazi !

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tiga daerah di Sulawesi Tenggara mendapat rapot merah pada momen Peringatan Hari HAM Sedunia ke-72 Tahun 2020, Senin (14 Desember 2020). Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Kolaka, Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Berbeda dengan 14 kabupaten lain di Sultra, tiga kabupaten di atas dikabarkan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan aksi HAM di daerahnya masing-masing. Inilah mengapa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia tidak memberi reward spesial pada Pemda Kabupaten Konawe, Kolaka dan Kendari.

Gubernur Sultra, Ali Mazi menyampaikan pendapat menyusul adanya tiga kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan aksi HAM di daerah hingga mendapat raport merah dari Kemenkum HAM.

Kata dia, kondisi buruk tersebut wajib menjadi perhatian serius bagi kepala daerah di Kabupaten Konawe, Kolaka dan Kota Kendari.

“Tentu ini harus menjadi perhatian serius, bagi ketiga pemerintah daerah tersebut. Harapan saya, untuk tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, bukan hanya 14 kabupaten/kota saja yang berhasil tetapi meningkat lagi menjadi 17 kabupaten/kota harus bisa meraih predikat sebagai kabupaten/kota peduli HAM,” tegas Ali Mazi disela menerima penghargaan dari Kemenkumham RI.

Baca Juga :  Corona Melandai, Nasabah yang Dapat Keringanan Kredit Sultra Juga Berkurang

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta 14 pemerintah kabupaten/kota dilaporkan meraih penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan tepat pada peringatan puncak peringatan Hari HAM Sedunia tahun 2020.

Penyerahan reward ini dipusatkan di Graha Pengayoman Kemenkumham Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Jajaran pemprov dan kabupaten/kota se-Sultra mengikuti upcara itu secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur dengan dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi dan sejumlah kepala daerah.

Penghargaan yang diperoleh Pemprov Sultra dari Kemenkumham diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Sofyan kepada Gubernur Ali Mazi. Rewadr spesial ini diberikan atas upaya Pemprov Sultra membina dan membangun sebagian kabupaten/kota peduli HAM pada tahun 2019.

Adapun 14 kabupaten/kota di Sultra yang meraih penghargaan peduli HAM, terdiri dari sembilan daerah berpredikat “Peduli HAM” dan lima daerah berpredikat “Cukup Peduli HAM”.

Sembilan kabupaten/kota yang bepredikat “Peduli HAM”, yaitu Kabupaten Buton, Buton Selatan, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna Barat, dan Wakatobi.

Baca Juga :  Ali Mazi Ogah Lantik Pj Bupati Mubar dan Busel, Asrun Lio: Ada Plh Bupati

Adapun lima kabupaten/kota berpredikat “Cukup Peduli HAM”, yaitu Kabupaten Bombana, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, dan Kota Baubau.

Saat memberi sambutan, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan, dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap HAM, pemerintah telah melahirkan salah satu kebijakan strategis yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RAN-HAM), yang diharapkan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

“Rencana aksi nasional HAM sesungguhnya merupakan living document yang pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan yang ada di masing-masing daerah,” kata Ali Mazi.

Mengingat pentingnya memaksimalkan RAN-HAM tersebut, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersinergi wajib melaksanakan dan melapaorkan hasil pelaksanaan RAN-HAM sesuai panduan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksanaan RAN-HAM di daerah, jelas Gubernur, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri masing-masing Nomor: 200/2456/SJ dan Nomor: 200/2457/SJ tanggal 18 Maret 2020, yang meliputi lima hal.

Pertama, pelaksanaan harmonisasi rancangan dan evaluasi produk hukum daerah untuk mendorong pemenuhan hak-hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, dan hak kelompok masyarakat adat agar tidak mengalami diskriminasi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertolak ke Wakatobi dari Bandara Haluoleo, Berikut Agenda Lengkapnya!

Kedua, pengelolaan distribusi/sebaran jumlah tenaga guru di daerah tetap terjaga keseimbangannya baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dengan tujuan agar kualitas pendidikan SD, SMP sampai pada jenjang SLTA tetap seimbang.

Ketiga, penyediaan ruang laktasi yang memadai bagi perempuan yang bekerja di perkantoran milik pemerintah maupun swasta dalam rangka implementasi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif (Pasal 30, 31, dan 32).

Keempat, pemantauan dan penyelesaian perkara “implementasi produk hukum daerah” sebagai garansi dari pemerintah bahwa masyarakat memperoleh penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.

Kelima, pelayanan komunikasi masyarakat dimana setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib membuat loket layanan pengaduan.

“Aksi HAM daerah sebagaimana disebutkan tersebut, wajib dilaksanakan dan dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui sekretariat bersama secara periodik yang dipantau langsung oleh kantor staf presiden,” tegas Ali Mazi. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x