BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Tiga Tahun Standar Upah Tak Naik, Buruh di Konawe Tuntut Pemda

×

Tiga Tahun Standar Upah Tak Naik, Buruh di Konawe Tuntut Pemda

Sebarkan artikel ini
Pembina Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Sultra, Kasman Hasbur.

LAJUR.CO, KENDARI – Buruh di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar aksi memperingati May Day pada Jumat (3/5/2024) di Halaman Kantor Bupati Konawe. Salah satu isu daerah yang menjadi tuntutan mereka adalah soal upah layak.

Sejak tiga tahun terakhir, penentuan upah minimum di Kabupaten Konawe ini diketahui mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP). Hal ini dikarenakan Pemda Konawe tak kunjung menetapkan dewan pengupahan dan upah minimum kabupaten (UMK).

Pembina Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Sultra Kasman Hasbur, meminta Pemda setempat agar jeli melihat upah yang layak bagi rakyatnya. KSPN Konawe, lanjut Kasman sejak tahun 2017
memperjuangkan penetapan upah layak.

Baca Juga :  Inflasi Sultra Periode Ramadan 2,93 Persen: Konawe Masih Pegang Rekor Tertinggi, Kolaka Terendah

Perjalanan panjang itu membuahkan hasil pada tahun 2024. Namun, Dewan Pengupahan tidak pernah ditetapkan, begitu pula dengan UMK yang terus menunggu untuk disahkan.

“Sejak tahun 2017 KSPN Sultra dan KSPN Konawe berjuang agar UMK Konawe dibentuk dan terwujud tahun 2021, oleh UU berlaku di tahun 2022. Usai disahkan DPRD Konawe, elemen terkait duduk bersama membahas pelaksanaan upah tahun 2022 sampai 2024. Pemda tak pernah menetapkan dewan pengupahan,” beber Kasman, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga :  Rektor Tak Merespon, Dosen UHO Irit Bicara Soal Mahasiswa Korban TPPO Magang Palsu di Jerman

Lanjut Kasman, pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe bersama Asisten 1 Konawe melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba pada Januari lalu. Pertemuan itu menghasilkan sejumlah alasan mengapa tuntutan soal pengupahan tidak kunjung direalisasikan.

“Alasan konyol dari Disnaker soal UMK tidak disahkan adalah pertama, SK tentang UMK Konawe belum disahkan oleh gubernur. Kedua, Pemda Konawe tidak menaikkan UMK karena daya beli masyarakat cenderung ke kota daripada di dalam wilayah Konawe.

Inflasi yang terus meroket dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga menjadi alasan Disnaker soal UMK tersebut. Sehingga, pengupahan kepada para pekerja di Kabupaten Konawe dilakukan dengan merujuk pada besaran upah sesuai upah minimum pekerja (UMP) Sultra.

Baca Juga :  Cerita Mahasiswa Asal Sultra Jalani Puasa di Belanda, Tetap Tarawih Ditengah Kesibukan Kuliah

“Akhirnya upah untuk Konawe mengikuti upah provinsi. Seharusnya Pemda Konawe sudah membentuk UMK,” kesalnya.

Besaran UMP Sultra pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.885.964,04. Kabupaten Konawe merupakan satu dari 14 kabupaten/kota se-Sultra yang belum memiliki dewan pengupahan. Karena belum memiliki dewan pengupahan, maka upah pekerja di Konawe disesuaikan dengan besaran UMP Sultra. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x