HEADLINENASIONALPOLITIK

TOK! Pemerintah dan DPR Sepakat 28 Februari 2024 Pemilihan Presiden

×

TOK! Pemerintah dan DPR Sepakat 28 Februari 2024 Pemilihan Presiden

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Meski masih tiga tahun lagi, namun waktu penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

Dalam keputusannya, penyelengaraan Pemilu 2024 disepakati digelar pada 28 Februari 2024, sedangkan untuk Pilkada serentak pada tahun yang sama dilaksanakan pada 27 November.

Baca Juga :  PT Vale Dukung Kawasan Wisata Jadi Sumber Ekonomi

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim membenarkan hasil putusan tersebut. Berdasarkan hasil tersebut, Luqman menyampaikan ada empat poin kesepakatan, yakni:

Pertama, pemungutan suara pemilihan umum termasuk Pileg dan Pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024.

Baca Juga :  Ada 1.312 Investor Saham Baru di Sultra Awal Tahun ini

Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.

Ketiga, tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni sejak Maret 2022.

Kesepakatan keempat, dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Adm

Sumber : Suara.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x