LAJUR.CO, BUTUR – Bupati Buton Utara (Butur), Ridwan Zakariah resmi menyerahkan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara, Senin (10/1/2021).
Raperda tersebut merupakan produk regulasi usulan yang dirancang oleh lembaga eksekutif. Serahterima Raperda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Butur, Diwan di ruang sidang paripurna DPRD Butur.
Tujuh Raperda usulan eksekusi yang diajukan tersebut diantaranya Raperda tentang adaptasi perubahan iklim.
“Kedua Raperda tentang pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ketiga adalah Raperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, keempat Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara,” urai Ridwan Zakariah.
Berikut adalah Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Bank Sultra. Keenam adalah Raperda tentang pertanahan. Terakhir adalah Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Adm