SULTRABERITA.ID, KENDARI – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19. Nilai kumulatif rapor jadi opsi penentu kelulusan.
Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
BACA JUGA :
- 10 Proyek Jalan Program Jamaah ASR-Hugua 80 Persen Rampung, Ditarget Kelar November 2025
- Bocah SD Bermain Sambil Belajar di Site PT Vale, Kiblat Edukasi Dini Pengelolaan Lingkungan
- Dua Duta Besar Timur Tengah Dijadwalkan Hadiri STQH Nasional di Sultra
- Wujud Visi Besar Presiden RI, Sekolah Garuda di Konda Sultra Dilaunching Serentak se-Indonesia Besok
- Gubernur Sultra Pastikan Tamu VIP dan Kafilah STQH Nasional Diperlakukan Sama: Semua Dapat Layanan Terbaik
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar Syaiful dalam keterangnnya di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia. Adm
Sumber : tempo.co
Judul : https://nasional.tempo.co/read/1323225/ujian-nasional-2020-ditiadakan-nilai-rapor-jadi-opsi-kelulusan/full?view=ok