SULTRABERITA.ID, KENDARI – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19. Nilai kumulatif rapor jadi opsi penentu kelulusan.
Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
BACA JUGA :
- PT Vale Sponsori Patonro Run 2026: Diramaikan Forkopimda Sulsel-Sultra, Kenalkan Identitas Bugis-Makassar
- Ekuinoks 23 September 2026, Apa Itu dan Dampaknya Bagi Indonesia?
- LPS ‘Peduli’ Sambut HUT ke-21: Sambagi Lima Daerah di Sulsel, Layani Cek Kesehatan Gratis & Donor Darah
- UU Reforma Agraria: Pemerintah Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah
- Sidak Tiga SPBU, DPRD Kendari Temukan Dugaan Penyalahgunaan QR Code BBM Subsidi
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar Syaiful dalam keterangnnya di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia. Adm
Sumber : tempo.co
Judul : https://nasional.tempo.co/read/1323225/ujian-nasional-2020-ditiadakan-nilai-rapor-jadi-opsi-kelulusan/full?view=ok



