SULTRABERITA.ID, KENDARI – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19. Nilai kumulatif rapor jadi opsi penentu kelulusan.
Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
BACA JUGA :
- Jelajahi Gua Liang Kabori – Kampung Tenun Masalili, Kepala BI Puji Paket Komplit Wisata di Muna
- Alasan Gubernur ASR Setop Beasiswa Sampoerna, Ganti Program Baru Pakai Dana Pribadi
- UKPM Gelar Pelatihan K3 Terintegrasi, Bekali Mahasiswa Jadi Lulusan Siap Kerja
- Fasilitas Prima Bandara Haluoleo Jamu Jemaah Haji Lansia, Disabilitas, dan Perempuan
- Upah Belum Layak, Buruh Sultra Desak Pemerintah Buat Perda Perlindungan Pekerja
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar Syaiful dalam keterangnnya di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia. Adm
Sumber : tempo.co
Judul : https://nasional.tempo.co/read/1323225/ujian-nasional-2020-ditiadakan-nilai-rapor-jadi-opsi-kelulusan/full?view=ok





