BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Usai Amankan Dua Belas Pemuda Saat Hendak Tawuran, Kasat Reskrim Polresta Kendari Imbau Para Orang Tua Jaga Anak Masing-masing

×

Usai Amankan Dua Belas Pemuda Saat Hendak Tawuran, Kasat Reskrim Polresta Kendari Imbau Para Orang Tua Jaga Anak Masing-masing

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kawanan remaja diamankan Tim Patroli Polresta Kendari sekitar pukul 21.00 WITA, Rabu (10/7/2024). Sebanyak 12 orang remaja diketahui bakal melakukan tawuran di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia atau sekitar Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio.

Tidak hanya remaja, para pemuda yang juga ikut diamankan itu terdiri atas sopir, teknisi mobil, pekerja swasta, buruh, pelajar, dan petani. Dari 12 orang yang diringkus, sebanyak 4 orang merupakan pelajar SMA yakni ZA (16), FS (16), MKK (16), dan LAH (16). Sementara itu, ada 2 orang teknisi yakni ALM (20) dan ZFK (20).

Baca Juga :  2.084 Jemaah Haji Sultra di Madinah Dijadwalkan Bertolak 13 Juli ini

Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi bahwa para pemuda yang ditangkap ini Tengah berkumpul dan akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Sambil menunggu lawannya datang, mereka bersiap – siap dengan beberapa jenis senjata tajam. Turut terlibat RS (17), seorang buruh yang berasal dari Desa Tamusupa Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel.

Baca Juga :  Sultra Dapat Jempol Kemendagri, Catatkan IPH Terendah Secara Nasional

“Sekelompok remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain namun lawannya tak kunjung datang dengan menguasai beberapa jenis senjata tajam,” ungkap AKP Fitrayadi.

Adapun senjata tajam yang mereka kuasai adalah 1 buah parang, 1 golok sisir, 1 buah pisau dan ⁠1 buah mata busur. Tim Patroli langsung mengamankan 12 orang tersebut beserta beberapa jenis senjata tajam dan kemudian dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Raih Anugerah Merdeka Belajar Dari Menteri Nadiem Makarim

Para pelaku ini, lanjut AKP Fitrayadi dapat dibuktikan bahwa menguasai atau membawa senjata tajam, dan akan dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Atas kejadian perencanaan tawuran itu, AKP Fitrayadi mengimbau para orang tua yang bermukim di wilayah Kota Kendari agar menjaga anak-anaknya. Hal itu agar para remaja atau pmuda tidak melakukan tindak pidana melainkan melakukan hal-hal yang positif saja. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x