BERITA TERKINIHEADLINE

Wagub Sultra Klarifikasi Statment Rp188 Triliun: Nilai Ekonomi Pertambangan, Bukan PNBP

×

Wagub Sultra Klarifikasi Statment Rp188 Triliun: Nilai Ekonomi Pertambangan, Bukan PNBP

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua mengklarifikasi pernyataannya mengenai angka Rp188 triliun yang sebelumnya disampaikan dalam Forum Ekonomi Regional (FER) Sulawesi Kendari 2026.

Hugua menegaskan, angka tersebut bukan merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang diterima pemerintah pusat, melainkan nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan di Sultra.

“Yang saya maksud dengan Rp188 triliun adalah nilai ekonomi dari aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara. Itu bukan PNBP yang disetorkan kepada negara,” jelas Hugua dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Hugua, istilah nilai ekonomi dalam konteks tersebut merujuk pada besarnya aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam, termasuk nilai hilirisasi dan produk turunannya.

Baca Juga :  Mahasiswa Luar Negeri Asal Sultra Kibarkan Bendera Merah Putih 108 Meter di Pesisir Bajo Wakatobi

Ia menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks diskusi mengenai pengelolaan sumber daya alam berbasis ekoteologi yang menjadi tema FER Sulawesi Kendari 2026.

“Pernyataan itu sebenarnya hanya untuk memantik diskusi. Pertanyaannya, kalau nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan begitu besar, bagaimana kita mencari solusi agar manfaat ekonominya juga dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Hugua juga menegaskan tidak mempersoalkan besaran bagi hasil yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  5 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Rambut Lebih Sehat

Menurutnya, Pemprov Sultra menerima sekitar Rp207 miliar dalam bentuk dana bagi hasil. Angka tersebut, kata dia, telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait bagi hasil yang diterima daerah sebanyak kurang lebih Rp207 miliar, berbentuk bagi hasil Pemprov Sultra, tidak ada persoalan dengan nilai yang telah ditetapkan sesuai aturan. Kabupaten kota yang punya tambang juga mendapat bagi hasil yang signifikan dari pemerintah pusat,” katanya.

Ia menekankan, persoalan yang ingin didorong bukan mengenai besaran dana bagi hasil, melainkan bagaimana aktivitas ekonomi pertambangan yang nilainya besar dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat Sultra.

Baca Juga :  BYD M6 DM Jadi Magnet Baru MPV Keluarga, Super Irit BBM dan Tangguh

Menurut Hugua, pembahasan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Hugua mengakui pernyataannya dalam forum diskusi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman ketika disampaikan kembali oleh pihak lain.

Ia menyebut angka Rp188 triliun sejak awal digunakan sebagai bagian dari pemantik gagasan dalam diskusi, bukan untuk menyebut besaran PNBP pertambangan.

“Karena sifatnya diskusi, mungkin terjadi mispersepsi bagi yang mendengarkan pandangan saya. Untuk itu, saya mohon maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan pemahaman yang berbeda dari maksud yang sebenarnya,” tutur Hugua. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *