SULTRABERITA.ID, KENDARI – Mulutmu harimaumu. Pepatah ini layak disematkan pada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Imanuddin. Politikus PKB ini dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha lantaran menyampaikan kampanye bernada fitnah pada salah satu calon bupati Pilkada Konkep.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim dipimpin yang dipimpin Ketua, Febryan Ali SH MH dalam sidang putusan dengan nomor perkara 2/Pid.S/2021/PN Unh di ruang sidang Cakra PN Unaaha, Senin (25/1/2021).
Dalam putusannya majelis hakim menyimpulkan terdakwa Imanuddin terbukti secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Kepulauan (Konkep), Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diserahkan di Pengadilan Negeri Unaaha terdakwa (Imanuddin) terbukti secara sah dan sengaja melakukan fitnah kepada Abdul Halim,” cetus Ketua Majelis Hakim, Febryan Ali SH MH dalam putusannya.
“Bahkan, terdakwa mengakui dan secara sadar melakukan fitnah tersebut. Sehingga, atas perbuatannya terdakwa dijatuhkan hukuman selama lima bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” sambungnya.
Imanuddin pun pasrah. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangksa (PKB) Konkep itu menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim.
“Iya saya terima,” singkatnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Irwan Baharuddin memilih untuk pikir-pikir dulu apakah menerima hasil putusan atau malah melakukan banding atas putusan majelis hakim. Sebab, kata dia, terlebih dulu pihaknya akan melakukan koordinasi bersama tim Kejari Konawe.
“Saya koordinasi dulu dengan ketua tim JPU-nya apakah menerima hasil putusan atau akan melakukan banding,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada 10 November 2020 lalu saat kampanye politik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Amrullah-Andi Muhammad Lutfi di Desa Sinarmosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara Imanuddin melakukan orasi kampanye fitnah dan menghasut masyarakat. Adm