SULTRABERITA.ID, KENDARI – Modus penipuan mengatasnamakan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disinyalir mulai beraksi menyasar pelaku industri jasa keuangan. Aksi penipuan ini disertai permintaan uang kepada calon korban.
Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal disertai dengan permintaan sejumlah uang khususnya kepada Manajer Investasi dan Pelaku Industri Jasa Keuangan, OJK memberi warning dan peringatan pada masyarakat agar lebih waspada.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Sultra, Muh Fredly Nasution dalam siaran pers kepada redaksi Sultraberita.id, Selasa 6 Oktober 2020.
“Dengan ini kami menyatakan bahwa pihak tersebut bukan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengharapkan masyarakat berhati-hati terhadap penipuan via telepon dan Whatsapp yang mengatasnamakan pejabat OJK dan meminta sejumlah uang,” tegas Fredly.
OJK menegaskan tidak pernah meminta uang, data, atau informasi pribadi terkait rekening konsumen industri jasa keuangan kepada siapapun. Untuk itu lembaga keuangan independen ini mengharapkan kerja sama semua pihak untuk senantiasa waspada apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan OJK, guna menghindari kerugian di kemudian hari.
“Apabila masyarakat menemukan hal tersebut, segera laporkan ke kontak OJK 157, layanan whatsapp 081 157 157 157, atau kirimkan bukti penipuan ke email konsumen@ojk.go.id,” jelas Fredly.
Lebih jauh, OJK akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengambil langkah pencegahan maupun menindak tegas perbuatan tercela dari oknum tersebut. Adm