BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Yang Lain Khusyuk Beribadah, Remaja di Kendari ini Malah Sibuk Jualan Paket Sabu di Awal Puasa

×

Yang Lain Khusyuk Beribadah, Remaja di Kendari ini Malah Sibuk Jualan Paket Sabu di Awal Puasa

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu ditangkap dari pelaku insial D di Mandonga Kendari

LAJUR.CO, KENDARI – Entah apa yang terlintas dibenak remaja bernisial D asal Mandonga ini. Bukannya khusyu beribadah pada momen awal Ramadan, D (19 tahun) malah sibuk berjualan barang haram narkoba.

Alhasil, D diciduk aparat Satresnarkoba Polda Sultra, Selasa 13 April 2021 sekitar jam 23.30 Wita. Ia ditangkap di dalam Rumah di kawasan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Penangkapan remaja pria ini oleh Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfie Kumaseh, bermula dari laporan masyarakat. Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di sekitar rumah di Korumba Mandonga Kota Kendari bakal terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Tak Lantik Pj Bupati Pilihan Tito, PAN: Pusat Harus Transparan

“Lalu anggota lidik Satuan Resnarkoba Polres Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 23.30 Wita polisi menemukan seorang lelaki yang mencurigakan di salah satu rumah di Jl Laode Hadi By Pass Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” urainya.
Setelah diinterogasi, lelaki tersebut mengaku bernama D atau MD. Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari lantas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Baca Juga :  Sultra Belum Siap Terapkan Kebijakan Ganti Pelat Kendaraan Hitam ke Putih

“Saat itu ditemukan barang bukti di bawah kasur berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket yang diduga shabu. Setelah diintrogasi D mengaku masih menyimpan paket lain shabu di rumah tidak jauh dari tempat ditangkapnya,” Jelas Dolfie.
Anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari kemudian mengarah ke tempat yang dimaksud. Saat digeledah, di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti di bawah kasur berupa 30 (tiga puluh) paket plastik bening yang diduga berisikan shabu,1 (satu) klip plastik bening kosong,1 (satu) buah penutup bong lengkap dengan pipet,dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

Baca Juga :  Kemenkumham Luncurkan Tim Tanggap Insiden Siber

Berikut barang bukti lain yang diamankan yakni 1 (satu) buah Handphone yang diduga sebagai alat komunikasi terkait narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x