LAJUR.CO, KENDARI – Entah apa yang terlintas dibenak remaja bernisial D asal Mandonga ini. Bukannya khusyu beribadah pada momen awal Ramadan, D (19 tahun) malah sibuk berjualan barang haram narkoba.
Alhasil, D diciduk aparat Satresnarkoba Polda Sultra, Selasa 13 April 2021 sekitar jam 23.30 Wita. Ia ditangkap di dalam Rumah di kawasan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Penangkapan remaja pria ini oleh Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfie Kumaseh, bermula dari laporan masyarakat. Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di sekitar rumah di Korumba Mandonga Kota Kendari bakal terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Lalu anggota lidik Satuan Resnarkoba Polres Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 23.30 Wita polisi menemukan seorang lelaki yang mencurigakan di salah satu rumah di Jl Laode Hadi By Pass Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” urainya.
Setelah diinterogasi, lelaki tersebut mengaku bernama D atau MD. Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari lantas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
“Saat itu ditemukan barang bukti di bawah kasur berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket yang diduga shabu. Setelah diintrogasi D mengaku masih menyimpan paket lain shabu di rumah tidak jauh dari tempat ditangkapnya,” Jelas Dolfie.
Anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari kemudian mengarah ke tempat yang dimaksud. Saat digeledah, di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti di bawah kasur berupa 30 (tiga puluh) paket plastik bening yang diduga berisikan shabu,1 (satu) klip plastik bening kosong,1 (satu) buah penutup bong lengkap dengan pipet,dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
Berikut barang bukti lain yang diamankan yakni 1 (satu) buah Handphone yang diduga sebagai alat komunikasi terkait narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adm