LAJUR.CO, KENDARI – Sebanyak 20 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Tenggara direkomendasikan Bawaslu RI untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Puluhan TPS yang akan menggelar PSU itu tersebar di beberapa wilayah di Sultra.
Untuk memastikan proses PSU berjalan lancar dan kondusif, Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko didampingi Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa melakukan pantauan lapangan di TPS. Kombes Aris mengecek langsung jalannya PSU di lima TPS berada di wilayah hukum Polresta Kendari, Kamis (22/2/2024).
Kombes Aris menekankan kepada para personil Polresta Kendari yang bertugas di TPS agar tidak meninggalkan lokasi kegiatan sampai rangkaian acara selesai. Diketahui sebanyak 30 personil diturunkan dalam agenda pengamanan pelaksanaan PSU dimaksud.
“Personel pengamanan agar tidak meninggalkan TPS hingga rangkaian kegiatan selesai. Juga harus selalu berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu bila terjadi hal-hal yang dapat menghambat proses pemungutan suara,” tegas Kombes Aris.
Adapun lokasi PSU yang menjadi lokasi pengamanan personil Polresta Kendari ini adalah di TPS 21 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua -Wua (Jalan Bahagia 3) dan TPS 01 dan TPS 02 Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga (Jl.Imam Bonjol).
Kemudian di TPS 04 Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga (Jalan Osumetundu), dan TPS 02 Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Nambo Kota Kendari (Jalan Padang Pasir).
Pelaksanaan PSU tidak hanya terjadi di Kota Kendari. Diketahui Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi PSU, pemungutan suara lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Ada 780 PSU tersebar di 229 kabupaten/kota di Indonesia, 20 diantaranya digelar di Sultra.
Selain itu, Bawaslu RI juga merekomendasikan 132 TPS untuk melakukan PSL. Dua diantaranya tersebar di Kabupaten Muna Barat. Diketahui KPU Muna Barat telah melaksanakan rekomendasi PSL tersebut di dua TPS yakni TPS di Desa Tanjung Pinang dan TPS Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi pada Selasa (20/2).
Adapun permasalahan penyebab adanya PSU adalah diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb untuk memberikan suaranya di TPS. Selain itu, juga ditemukan pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali. Red