BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEPOLITIK

39 Desa di Butur Helat Pilkades Serentak, Pemkab Mulai Sosialisasi

×

39 Desa di Butur Helat Pilkades Serentak, Pemkab Mulai Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Buton Utara Ahali melakukan sosialisasi Pilkades di Aula Pemkab Butur. Foto : Humas Pemkab Butur

LAJUR.CO, BUTUR – Sebanyak 39 desa dari enam kecamatan di Kabupaten Buton Utara (Butur) bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2022. Jelang pesta politik tahunan, Pemkab Butur melakukan sosialisasi Pilkades di Aula Pemkab Butur, Sabtu (5/3/2022).

Wakil Bupati Butur Ahali mengatakan, perhelatan Pilkades tahun ini merupakan gelombang kedua. Gelombang pertama berlangsung tahun 2017, diikuti total 43 desa.

Kata Ahali, sosialisasi Pilkades penting untuk meredam gesekan dan konflik horizontal di tengah masyarakat pedesaan. Suhu politik biasanya meningkat seiring dengan peningkatan dinamika politik saat suksesi Pilkades.

Baca Juga :  Batik Ecoprint Butur Unjuk Gigi di Pameran HUT Sultra Ke-58

“Kerawanan kamtibmas tersebut perlu diantisipasi oleh semua pihak. Kerawanan yang perlu diantisipasi antara lain konflik antar penduduk, politik uang, unjuk rasa dengan mengerahkan massa pendukung yang berpotensi anarkis, intimidasi kepada panitia, calon, pemilih dan beberapa kerawanan lainnya apabila tidak diantisipasi dengan baik,” jelas Ahali.

Rekan duet Bupati Ridwan Zakariah itu pun mengajak penyelenggara pemilihan kepala desa untuk menjaga sikap netralitasnya. Ia menekankan agar panitia bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tidak memihak kepada salah satu calon kepala desa.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Negara Pertama di Asia yang Jadi Tuan Rumah GPDRR

“Setiap penduduk desa yang sudah mempunyai hak memilih agar didaftarkan dalam wajib pilih dan diumumkan kepada masyarakat untuk diketahui sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih,” ungkapnya.

Di akhir sambutan, Wabub Butur tak lupa mengingat warga agar tetap patuh pada prokes Covid-19 agar tidak ada cluster Corona baru pasca Pilkades.

“Wajib terapkan prokes Covid-19 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Dan ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada panitia pemilihan tingkat desa, calon dan masyarakat secara sistematis, terencana dan efektif terkait prokes pada Pilkades serentak tahun 2022,” tutupnya. Adm

Baca Juga :  Bupati Morowali Salut Komitmen PT Vale Konsisten Jalankan CSR
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x