BERITA TERKININASIONAL

5 Urgensi Disahkannya RUU Perampasan Aset

×

5 Urgensi Disahkannya RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menguat pasca munculnya berbagai kasus harta kekayaan tidak wajar milik para pejabat negara yang bermula dari Rafael Alun Trisambodo, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Harta kekayaannya terungkap dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, Mario Dandy Satriyo terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan. Selain itu, beberapa rekan Rafael di Kementerian Keuangan juga menjadi sorotan lantaran diduga memiliki harta tak wajar. Bahkan, beberapa pejabat daerah pun ikut disorot usai keluarganya menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial.

Atas kondisi tersebut, berbagai pihak pun semakin mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Berikut adalah lima urgensi perlunya RUU Perampasan Aset disahkan secepat mungkin, yaitu:

1. Aparat Penegak Hukum Lebih Mudah dalam Menindak
Urgensi pertama ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi yang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Saat ini, pembahasan RUU tersebut mengalami kemandekan di DPR RI tiga tahun sejak diajukan pemerintah.

Baca Juga :  Kemenhub Ungkap Banyak Maskapai Langgar Aturan Tarif Batas Atas, Sanksinya Apa?

Menurut Jokowi, hadirnya UU Perampasan Aset ini dapat membuat aparat penegak hukum lebih mudah menindak pidana korupsi. Sebab, aturan mengenai perampasan aset sudah jelas dan telah mempunyai payung hukum.

2. Pengembalian Kerugian Negara Lebih Cepat
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar mempersoalkan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana lain yang membawa kerugian pada negara, seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana penyelundupan.

Merujuk antaranews, Arsul juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dibutuhkan karena instrumen hukum acara pidana saat ini belum memaksimalkan pengembalian kerugian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ataupun undang-undang sektoral lainnya, pengembalian kerugian negara menjadi lebih lama.

Baca Juga :  BKSDA Lepasliarkan Burung Kacamata Endemik Wakatobi Hasil Sitaan Satwa Selundupan

Sementara itu, melalui mekanisme RUU Perampasan Aset, diharapkan pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan maksimal.

3. Penjelasan tentang Perampasan Aset Lebih Rinci
Menurut Ketua BEM Unpad, Haikal Febriansyah, pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset karena batang hukum ini meliputi hal-hal yang belum diatur secara rinci tentang perampasan aset pada Undang-undang Tipikor ataupun Undang-undang TPPU.e

Perampasan aset memang telah diatur dalam KUHP dan UU Tipikor, tetapi penjelasan dalam batang hukum tersebut merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan dalam putusan hakim di pengadilan.

4. Memberi Efek Jera Para Pelaku
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa Komisi selalu mendukung upaya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ali menjelaskan bahwa RUU ini dapat menjadi aset berharga dalam penindakan tindak pidana korupsi. Sebab, dapat menjadi penyokong agar memberikan peningkatan efektivitas efek jera kepada para pelaku korupsi.

Baca Juga :  Proyek Berlabel PSN di Sultra, Berikut Daftarnya

“Jika dilihat dari rancangan dan materi undang-undang itu sangat bagus sekali sebagai supporting system penegakan hukum,” tutur Ali Fikri pada 10 Februari 2023.

5. Konsekuensi Pengadilan Lebih Logis dan Adil
Merangkum jurnal.kpk.go.id, Pasal 1 angka 8 RUU Perampasan Aset menyebutkan tentang In Rem yang berarti suatu tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata berdasarkan bukti-bukti lebih kuat. Berdasarkan hal tersebut, aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana akan disidangkan dalam pengadilan perdata.

Penggunaan mekanisme perdata dalam merampas aset hasil tindak pidana dilakukan murni tanpa disertai sanksi pidana terhadap pelaku kejahatannya. Hal ini menjadi konsekuensi logis dan adil lantaran memang aset yang dihadapkan ke pengadilan bukan pelaku. Adm

Sumber : Tempo.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x