SULTRABERITA.ID, KENDARI – Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berfokus untuk membantu memenuhi kebutuhan anak-anak maupun ibu di negara berkembang,UNICEF, berharap Indonesia serius memperhatikan aspek keselamatan anak-anak sebelum memulai masa normal baru atau New Normal pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Education Specialist United Nations Children’s Fund (UNICEF) Indonesia Nugroho Indera Warman mengatakan, seluruh negara termasuk Indonesia harus mampu memenuhi hak anak yang diatur dalam Konvensi hak anak PBB tahun 1989 yang diperkuat melalui Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014.
BACA JUGA :
- Jejak Immanuel Ebenezer, Sempat Kunker Tambang di Sultra Sebelum Kena OTT Dugaan Pemerasan
- KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan
- Inovasi BI – DLH Sultra: Daur Ulang Limbah Racik Uang Kertas Jadi Furniture Ecobrick Ramah Lingkungan
- Kejar Pajak Shadow Economy di 2026, Sri Mulyani Incar Pedagang Eceran
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Cagar Alam Panua
Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terdampak Virus Covid-19. Di Indonesia, berdasarkan catatan UNICEF, yang tergolong dalam kelompok usia anak di bawah 18 tahun berjumlah hampir 80 juta jiwa.
“Situasi pandemi ini anak-anak lebih rentan untuk mengalami dampak sosial ekonomi jangka pendek maupun panjang,” kata Nugroho dalam diskusi BNPB soal new normal, Selasa (2/6/2020).
Beberapa hak anak yang harus tetap dipenuhi meski di tengah pandemi antara lain, hak pendidikan, gizi baik, dan imunisasi.
Dalam catatan UNICEF, hampir seluruh sekolah-sekolah di Indonesia menghentikan aktivitas belajar di gedung sekolah, mereka beralih ke sistem belajar dari rumah, namun kendalanya tidak semua anak memiliki fasilitas yang memadai untuk tetap bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
“Hampir seluruh 60 juta (anak) tidak sekolah, saat ini sudah mencapai levelemergency, dari beberapa survei maupun monitor banyak siswa tidak bisa melakukan pembelajaran jarak jauh, akses internet, listrik terbatas,” ucapnya.
Langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan televisi dan radio publik dinilai sebagai langkah yang cukup baik untuk mengatasi masalah di atas.
Jika Indonesia memutuskan untuk mulai menerapkan fase New Normal dalam waktu dekat, UNICEF berpandangan pemerintah harus memberikan perhatian ekstra dalam pengawasannya di sekolah.
“Misalnya, pemerintah bisa mengadakan sarana mencuci tangan yang lengkap, pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ke sekolah, dan menghidari kegiatan perkumpulan untuk memutus rantai penyebaran,” katanya.
Pemerintah juga harus siap untuk menutup kembali sekolah dan merumahkan anak-anak apabila terjadi gelombang kedua pandemi Virus Corona atau Covid-19. Adm
sumber: suara.com
judul: https://www.suara.com/news/2020/06/02/214255/80-juta-anak-terimbas-pandemi-unicef-minta-indonesia-kaji-ulang-new-normal