SULTRABERITA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 1.205 aduan mayarakat terkait layanan jasa lembaga keuangan selama setahu terakhir. Jumlah komplain diterima OJK Sultra baik walk in maupun berupa surat pengaduan ini meningkat 864% dibandingkan tahun 2019.
Demikian disampaikan Plh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridhony M. H. Hutasoit, saat memaparkan progres layanan perlindungan konsumen OJK Sultra, Kamis (30/12).
Kata dia, mayoritas pengaduan secara walk in dengan mekanisme adaptasi baru sebanyak 1.012 pengaduan, dan surat sebanyak 193 pengaduan. Adaptasi baru dilakukan dengan cara mengoptimalkan sarana non tatap muka. Termasuk layanan permintaan Sistem Layanan Infomasi Keuangan (SLIK). Pengaduan dan Permintaan SLIK dapat dilakukan langsung pada nomor WhatsApp (WA) di 082296152270 atau telepon kantor di 0401-31311169.
Dari 1.205 ‘komplain’ diterima OJK Sultra, terbanyak ditujukan pada lembaga pembiayaan sebanyak 597 pengaduan. Disusul lembaga perbankan sebanyak 518, asuransi sebanyak 66 dan pinjaman online sebanyak 24 pengaduan.
Peningkatan pengaduan ini disebabkan oleh masyarakat yang makin mengenal OJK serta implementasi kebijakan relaksasi/restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19. Pengaduan terkait kebijakan relaksasi/restrukturisasi kredit/pembiayaan mencapai 461 pengaduan.
“Seluruh pengaduan dapat diselesaikan dengan baik selama masa pandemik. Selanjutnya, kami mohon permakluman masyarakat untuk protokol kesehatan yang ketat termasuk peralihan layanan tatap muka menjadi non tatap muka. Ini semua kami lakukan demi pencapaian layanan yang optimal dan pencegahan penyebaran COVID-19. Semoga pandemik ini segera berakhir” ujar Ridhony M. H. Hutasoit.
Selanjutnya, selain channel lokal yang disediakan oleh OJK Sultra, OJK memiliki channel pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat seluruh Indonesia seperti kotak 157, Robot Penjawab Kontak OJK (ROJAK)-Nomor WA di 081 157 157 157, atau surel/e-mail ke konsumen@ojk.go.id. Adm