LAJUR.CO, KENDARI – Cara cek tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tentu ingin diketahui masyarakat sebelum akan membayarnya. Dengan mengetahui tagihan PBB, masyarakat bisa mempersiapkan dana yang dibutuhkan untuk membayar.
PBB merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah dan/atau bangunan. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu kali dalam setahun dan wajib dilunasi paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat bisa memeriksa biaya PBB yang perlu dibayarkan secara online melalui smartphone.
Terdapat beberapa cara cek tagihan PBB online, berikut ulasannya:
1. Cek tagihan PBB Lewat e-commerce
Platform e-commerce menyediakan layanan cek dan pembayaran PBB, seperti halnya Shopee, berikut caranya:
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih layanan “Pulsa, Tagihan, & Tiket”
- Lalu pilih layanan “PBB” dalam kategori tagihan
- Setelah itu masukkan Daerah, tahun, dan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Pilih “Lihat Tagihan” dan muncul tagihan biaya yang harus dibayar
- Pilih “Checkout”, tentukan metode pembayaran, lalu klik “Bayar Sekarang”.
Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa tagihan dan pembayaran PBB melalui Tokopedia, berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih menu “PBB Online”
- Masukkan NOP di kolom yang tersedia
- Sistem akan menampilkan rincian tagihan PBB
- Periksa kembali data dan nominal tagihan yang muncul
- Klik “Opsi Bayar”, pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik “Bayar Sekarang”.
2. Cek Tagihan PBB Lewat Mobile Banking
Masyarakat juga bisa cek tagihan PBB melalui Moblie Banking, seperti BCA, berikut caranya:
- Buka aplikasi BCA mobile dan login
- Pilih menu “m-Payment”
- Pilih “Pajak”, kemudian klik “PBB”
- Masukkan NOP dan tahun pembayaran
- Periksa detail tagihan yang muncul, lalu klik “OK”
- Masukkan PIN m-BCA untuk menyelesaikan transaksi.
Selain BCA mobile, cek dan bayar PBB untuk berbagai kota juga sudah bisa dilakukan di myBCA, berikut caranya:
- Buka myBCA, lalu pilih “PBB” di menu Bayar & Isi Ulang
- Pilih Sumber Dana pembayaran
- Masukkan NOP dan Tahun Pajak
- Pilih tombol “Lanjut”
- Cek kembali detail pembayaran, lalu pilih “Bayar”
- Masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran.
Kemudian bagi nasabah BRI, masyarakat juga bisa periksa tagihan dan membayar PBB melalui aplikasi BRImo, berikut caranya:
- Buka aplikasi BRImo, login menggunakan username dan password atau sidik jari
- Pilih menu “Tagihan”
- Masukkan Cluster Wilayah, pilih Kota/Kabupaten/Kecamatan, pilih Tahun PBB, dan NOP
- Klik “Lanjut”, lalu sistem akan menampilkan rincian tagihan
- Periksa detail pembayaran, lalu klik “Konfirmasi”
- Masukkan PIN ATM BRI, pembayaran akan diproses dan notifikasi berhasil akan muncul.
Selanjutnya bagi nasabah BNI, dapat mengecek tagihan sekaligus membayar PBB melalui aplikasi BNI Mobile Banking, berikut caranya:
- Buka aplikasi dan login dengan user ID dan MPIN
- Pilih menu “Pembayaran”, kemudian pilih “Pajak” dan “PBB”
- Masukkan NOP dan tahun pajak
- Pilih rekening debet dan lanjutkan transaksi
- Masukkan password transaksi untuk menyelesaikan pembayaran.
Lalu bagi nasabah Bank Mandiri, pengecekan tagihan dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri:
- Login ke aplikasi dengan user ID dan password
- Pilih menu “Pembayaran”, “Penerimaan Negara”, dan “e-PBB”
- Pilih domisili, masukkan NOP dan tahun pajak
- Sistem akan menampilkan tagihan.
- Klik “Lanjut”, kemudian masukkan PIN Livin’ untuk menyelesaikan pembayaran. Adm
Sumber : Kompas.com