LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Layak Higenis dan Sanitasi (SLHS). Aturan ini ditetapkan setelah lebih dari 1.000 anak di Jawa Barat mengalami keracunan makanan massal setelah menyantap makan siang sekolah pada pekan ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini menjadi langkah wajib untuk menjamin makanan yang disajikan kepada anak-anak aman dan layak konsumsi.
“Tetapi setelah pasca kejadian, sekarang mendapat perhatian khusus. Harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS. Harus, harus. Karena keselamatan adalah anak-anak kita, itu adalah utama,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers, Minggu (28/9/2025).
Zulhas pun meminta Kementerian Kesehatan untuk mengoptimalkan peran puskesmas serta memperkuat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Hal ini ditujukan agar pengawasan makanan di sekolah dapat dilakukan secara rutin dan berkala.
“Kami sudah meminta juga Menteri Kesehatan untuk mengoptimalkan atau menginstitusikan Puskesmasdi seluruh Tanah Air dan juga UKS untuk ikut secara aktif SPPG secara rutin, berkala. Semua langkah ini harus secara terbuka, agar masyarakat yakin bahwa makanan yang disajikan aman, bergizi, higenis, dan halal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala daerah dan Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional untuk memberikan arahan teknis lebih lanjut.
“Besok lagi jam 8 kita akan bersama kami Bapak Mendagri, meeting dengan seluruh Kepala Daerah, dan staff-nya dari BGN Indonesia,” ujarnya. Adm
Sumber : Cnbcindonesia.com