BERITA TERKINI

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis

×

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis

Sebarkan artikel ini
Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal.

Pemberlakuan kewajiban itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya tertib halal agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga sebagai strategi pengembangan bisnis.

“Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Profesor UHO Bertambah, Delapan Guru Besar Resmi Dikukuhkan Hari ini

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan hal tersebut dalam acara Gathering dengan Media dan Pelaku Usaha bersama Kepala BPJPH, bertempat di Main Atrium Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, Senin (6/10/2025).

Sementara itu, bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Kemudian, produk luar negeri memiliki ketentuan yang sama dengan paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Babe Haikal mengatakan, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha.

“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk,” ungkapnya.

Dia menegaskan, tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif.

Baca Juga :  Wagub Hugua Puji-Puji Program MBG, Ingatkan Soal SOP Saat Kunjungan ke Dapur SPPG di Kendari

Penerapan tertib halal
Babe Haikal juga menekankan, tertib halal harus diimplementasikan dalam ekosistem bisnis sebagai strategi penguatan bisnis itu sendiri.

“Tertib halal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat. Ini demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa,” tegasnya.

Tertib halal mencakup tiga hal. Pertama, tertib regulasi untuk setiap pelaku usaha agar wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal.

Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi.

Mereka juga diminta mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya.

Baca Juga :  Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya

Ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal.

Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk.

Oleh karenanya, pelaku usaha dan masyarakat secara bersama-sama menjadikan kehalalan produk sebagai identitas nasional dan standar kualitas universal.

Untuk itu, Babe Haikal mengajak seluruh pelaku usaha berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi kewajiban sertifikasi halal.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui publikasi penggunaan label halal pada produk yang telah bersertifikat, baik melalui media sosial, website resmi, videotron, maupun iklan produk.

Ajakan itu ditekankan melalui Surat Edaran BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x